![]() |
Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Rajudin Sagala saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, lantai I Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (8/4/2025). (Foto : agiodeli.id/dicky) |
Agiodeli.id - Menjamurnya bangunan di Kota Medan tanpa persetujun bangunan gedung (PBG) membuat Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan H.Rajudin Sagala SPdI gerah, sehingga dia minta Pemerintah Kota (Pemko) Medan melakukan tindakan tegas.
"Bangunan tanpa PBG selain menyalahi peraturan daerah (Perda) juga telah merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan," ujar Rajudin Sagala kepada wartawan di ruang kerjanya lantai 1 gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Selasa (8/4/2025).
Untuk itu pimpinan dewan yang juga koordinator Komisi IV DPRD Medan ini minta Pemko melalui pihak terkait seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) selalu instansi penegakan Perda untuk bertindak tegas.
"Robohkan semua bangunan tanpa izin, karena telah merugikan PAD," tegas Politisi senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Menurut Rajudin, Medan ini merupakan kota hukum, sehingga semua tindak-tanduk harus berdasarkan hukum, tidak bisa bertindak semena-mena.
Seperti halnya bangunan di Jalan Cemara Gang Kelapa 1, P. Brayan Darat 2 Medan, dimana pemilik bangunan perumahan 6 pintu rumah tersebut dituding tidak taat aturan, kendati sudah diperingati tetap saja melanjutkan pembangunan.
Parahnya, pemilik rumah di belakang bangunan tersebut sudah lama merasa terganggu akibat material dan debu yang jatuh ke rumahnya. Namun, tidak pernah digubris.
"Saya sudah berungkali memperingatkan para pekerja agar membuat jaring penghalang supaya material tidak jatuh ke halaman rumah tapi tidak diindahkan," keluh Sumuang Nababan pemilik rumah yang terdampak.
Ini harus segera ditindak, sebab tindakan pemilik bangunan tersebut telah merugikan PAD, karena retribusi izin bangunan merupakan salahsatu penyumbang PAD, kata Rajudin.
Demikian juga bangunan yang ada di Jalan Pabrik Tenun, dimana bangunannya sudah hampir 60 persen, namun disinyalir juga tidak ada PBGnya.
"Saya sudah koordinasi dengan Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak tentang bangunan di Jalan Pabrik Tenun yang diduga tidak punya PBG tersebut,"ungkap Rajudin.
Ini menunjukkan lemahnya pengawasan dilapangan, pihak kecamatan, kelurahan bahkan kepala lingkungan (Kepling) tidak maksimal melakukan pengawasan.
"Harusnya aparatur di kewilayahan tersebut berperan aktif memberikan informasi ada bangunan di wilayahnya tidak punya PBG," ungkapnya.
Untuk itu Rajudin minta Pemko Medan harus memperbanyak tim dengan melibatkan semua unsur terkait untuk memantau kondisi di lapangan.
"Jika ditemukan bangunan yang tidak punya PBG, harus ditindak, sebab telah merugikan PAD Pemko Medan," pungkasnya. (dicky)