Sosper 7/2024 El Barino Shah Dukung Program Wali Kota, Ciptakan Medan Yang Bersih

Editor: dicky irawan author photo
Anggota DPRD Kota Medan, El Barino Shah menggelar Sosper 7/2025 di Jalan Denai, Sabtu (12/4/2025).

Agiodeli.id - Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Medan, El Barino Shah SH MH mendukung salah satu program Wali Kota Medan, Rico Waas menciptakan Kota Medan yang bersih. 

Hal itu ia ungkapkan saat menggelar Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2024 atas perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, Sabtu (12/4/2025). 

Dukungan menciptakan Kota Medan yang bersih dibuktikan El Barino Shah dengan kerap menggelar Sosper tentang Pengelolaan Persampahan. 

Hal ini juga menjadi bukti bahwa Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Medan ini sangat peduli dengan kebersihan lingkungan. 

"Saya sengaja setiap melakukan Sosper, mengangkat soal Perda Pengelolaan Persampahan. Tujuannya, mengajak dan menyadarkan masyarakat akan pentingnya kebersihan. Sehingga tercipta Kota Medan yang bersih dan asri, " papar El Barino Shah. 

Dalam kesempatan itu, El Barino Shah pun mengajak masyarakat yang hadir untuk menjaga kebersihan lingkungan masing-masing. 

Mengingat, menjaga kebersihan bukanhanya menjadi tanggungjawab Pemko Medan semata, melainkan jadi tanggungjawab bersama. 

Peran masyarakat sangat penting dalam menjaga kebersihan," papar El Barino. 

Untuk menjaga kebersihan lingkungan itu, El Barino pun meminta kepada masyarakat untuk tidak takut menyampaikan aspirasi kepadanya, bila menemukan kebijakan pemerintah setempat yang tidak baik. 

Mengingat, hal itu bisa jadi pemicu masyarakat untuk tidak menjaga kebersihan lingkungan. Seperti, adanya petugas kebersihan yang tidak mengangkut sampah masyarakat dan lainnya. 

"Jadi, kalau ada hal yang tidak baik dari pemerintah, jangan takut menyampaikannya kepada saya. Pasti akan saya tindaklanjuti untuk kebaikan,” tegasnya. 

El Barino pun tak memungkiri bahwa menciptakan kebersihan lingkungan membutuhkan sarana dan prasarana. Hal itu harus difasilitasi oleh pemerintah. 

Namun, bila sarana dan prasarana itu sudah tersedia, tidak ada lagi alasan masyarakat untuk tidak menjaga kebersihan. 

"Menjaga kebersihan lingkungan itu menjadi tanggungjawab bersama, antara pemerintah dan masyarakat," papar El Barino. 

"Untuk mendukung agar kebersihan itu tercapai, tentu ada yang perlu dibutuhkan di lingkungan masing-masing. Mari sampaikan sarana apa yang perlu dipersiapkan, biar saya fasilitasi ke Pemko Medan,” sambung El Barino. 

Diketahui, Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan itu dilakukan perubahan pada Pasal 1, 7, 13, 14, 15, 30 dan 32. Ditetapkan di Medan 17 September 2024 oleh Walikota Medan, M Bobby Afif Nasution. 

Dalam perubahan itu seperti di Pasal 30 agar Camat diwajibkan menyampaikan laporan secara tertulis tentang pengelolaan persampahan  ke Dinas paling sedikit 1 x dalam 3 bulan. Laporan itu, jumlah dan sumber sampah. Pengurangan, penanganan dan pemanfaatan serta sistem pengelolaan sampah di daerahnya.( dicky)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com