![]() |
Ketua DPC BaraJP Medan, Parkin SM Sihaloho didampingi Ranto Sibarani, SH selaku LBH DPC BaraJP Medan. (Istimewa) |
Agiodeli.id - Roy Suryo bersama tiga orang lainnya dilaporkan ke Polisi oleh DPC BaraJP Medan (Barisan Relawan Jokowi Presiden dan Barisan Relawan Jalan Perubahan). Pelaporan itu terkait dengan persoalan ijazah mantan Presiden Republik Indonesia Ke 7 Joko Widodo (Jokowi).
Ada pun tiga nama lainnya yakni, Rismon Sianipar, Rizal Fadillah dan dr Tifauzia Tyassuma..mereka dilaporkan ke Polrestabes Medan pada Jumat, 25 April 2025.
Ketua DPC BaraJP Medan, Parkin SM Sihaloho didampingi Ranto Sibarani, SH selaku LBH DPC BaraJP Medan mengatakan bahwa pihaknya merasa terusik dengan adanya fitnah yang ditujukan kepada mantan Presiden RI Jokowi.
"Kami BaraJP Medan menilai bahwa tuduhan mereka tidak mendasar. Bukan kapasitas mereka untuk menyatakan ijasah Pak Jokowi palsu atau tidak palsu. Yang berhak untuk menyatakan itu adalah Hakim di Pengadilan," jelas Parking Sihaloho dalam keterangannya, Senin, 28 April 2025.
Atas tudingan yang ditujukan kepada Jokowi, BaraJP menilai mereka telah melakukan perbuatan penyebaran informasi elektronik yang memuat pernyataan palsu atau bohong kepada publik.
Sementara itu, Ranto Sibarani menambahkan supaya Roy Suryo Cs jangan membuat kegaduhan. Ia mengatakan, Indonesia adalah negara hukum, kalau ada yang diurgikan terkait dengan ijazah tersebut bisa melaporkan ke polisi.
"Soal ijazah palsu ini kalau ada yang dirugikan bisa buat laporan ke polisi. Biar nanti dilakukan penyelidikan apakah ijazah itu otentik atau tidak otentik. Kemudian nanti hakim dipengadilan yang memutuskan. Jadi jangan sembarang statemen ijazah palsu, apa kepentingan mereka (Roy Suryo Cs)?," pungkas Ranto Sibarani. (B Warsito)