![]() |
Sosper Penanggulangan Kemiskinan di Kecamatan Medan Marelan, Minggu (20/4/2025). (Foto : ist) |
Agiodeli.id - Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN)-Perindo DPRD Kota Medan, HT. Bahrumsyah, SH MH, menyebutkan masih banyak warga miskin di Kota Medan tidak mengetahui hak-haknya.
Atas dasar itu, katanya, Perda Penanggulangan Kemiskinan sangat penting disosialisasikan.
Hal itu disebutkan, Bahrumsyah, saat melaksanakan Sosialisasi ke IV Produk Hukum Daerah Tahun Anggaran (TA) 2025 Perda Kota Medan Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di dua lokasi berbeda di Kecamatan Medan Marelan, Minggu (20/4/2025).
Kedua lokasi itu, masing-masing di Jalan Sumbawa 3, Lingkungan XIII, Kelurahan Rengas Pulau dan di Jalan Pasar III, Gang Sumatera, Lingkungan II, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.
Sebagaimana tercantum di dalam Perda, sebut Bahrumsyah, hak-hak warga miskin itu menyangkut pangan, sanitasi, pelayanan kesehatan, pendidikan, hak atas pekerjaan, modal usaha, hak atas perumahan, hak atas air bersih, lingkungan bersih dan sehat serta rasa aman dan nyaman.
“Itu standar utama,” katanya.
Bahkan, kata Bahrumsyah, di dalam Perda juga diamanatkan sebesar 10% Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dialokasikan untuk penanggulangan kemiskinan.
Hal ini, sambung Bahrumsyah, karena dana APBN belum sepenuhnya menyentuh warga miskin di Kota Medan. “Dari data BPS, warga miskin di Kota Medan sebanyak 9%. Sementara, hasil verifikasi, datanya cukup signifikan. Dari hasil verifikasi, tercatat sekitar 700 ribu warga miskin Kota Medan masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Artinya, angka itu lebih 30%,” katanya.
Kondisi ini, tambah legislator asal Dapil II meliputi Kecamatan Medan Labuhan, Medan Marelan dan Medan Belawan itu, menjadi perhatian serius bagi DPRD bersama Pemkot Medan dalam menanggulangi kemiskinan. “Melalui kolaborasi, Pemkot Medan meluncurkan sejumlah program penanggulangan kemiskinan, seperti pendidikan dan kesehatan,” katanya.
![]() |
Sosper Penanggulangan Kemiskinan di Kecamatan Medan Marelan, Minggu (20/4/2025). |
Untuk bidang pendidikan, lanjut dialokasikan anggaran beasiswa bagi siswa tidak mampu yang tidak mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP). “Bahkan, di tahun 2024 dialokasikan anggaran untuk masyarakat yang putus sekolah,” papar Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Medan itu.
Pada bidang kesehatan, kata Bahrumsyah, sudah ditangani melalui program Universal Health Covarage (UHC). “Melalui program itu, masyarakat Kota Medan dapat berobat hanya menggunakan KTP atau KK. Bahkan, anggarannya kita tampung mencapai Rp200 miliar lebih,” katanya.
Diketahui, Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari XII Bab dan 29 Pasal. Pada Bab II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, mempercepat penurunan jumlah warga miskin.
Pada Bab IV Pasal 9 disebutkan, setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.
Sedangkan Pasal 10 menyebutkan, untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko Medan wajib menyisihkan minimal 10 persen dari pendapatan asli daerah (PAD). (dicky)