Dugaan Penyalahgunaan Dana Fiskal di Pemko Binjai, Badko HMI Sumut Datangi Kejatisu

Editor: Donny author photo

Ketua Badko HMI Sumut, Yusril Mahendra Butar Butar (tengah)

AgioDeli.id
- Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sumatera Utara mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada Selasa, 22 April 2025, guna melaporkan dan mendesak pengusutan dugaan penyalahgunaan dana fiskal di Pemerintah Kota Binjai.

Aksi ini dipimpin langsung oleh Ketua Badko HMI Sumut, Yusril Mahendra Butar Butar yang menyampaikan bahwa mereka menemukan sejumlah indikasi yang tidak wajar dalam penggunaan dana yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan dan pelayanan publik di Kota Binjai tersebut.

“Kami melihat ada ketidaksesuaian antara realisasi anggaran dan hasil di lapangan. Hal ini patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan dana fiskal. Perlu diketahui dana fiskal yang diperoleh oleh Pemerintah Kota Binjai sendiri diperuntukkan sebagai program pengentasan kemiskinan secara nasional periodiknya sebagaimana diamanatkan Peraturan Pemerintah No 37 tahun 2023 jo PMK R.I NO 91 Tahun 2004," jelas Yusril di depan kantor Kejatisu.

Menurut mereka, pengunaan dana fiskal yang saat ini dapat terkonfirmasi langsung dalam buku APBD tercatat hampir Rp32 miliar, namun dari BPKAD Kota Binjai hanya Rp20,8 Miliar 

"Ada selisih kurang lebih Rp11 miliar. Diduga dana tersebut sengaja dihilangkan dan tindakan tersebut terklarifikasi perbuatan melawan hukum. Sehingga penggunaan dana miliaran rupiah dari alokasi APBD Kota Binjai tidak sepenuhnya transparan dan akuntabel. Untuk itu, Badko HMI Sumut meminta Kejatisu segera turun tangan menyelidiki dugaan ini demi menjaga integritas pemerintahan dan kepentingan masyarakat," ujarnya.

Untuk itu, Badko HMI Sumut dalam fenomena ini meminta Kejatisu harus cepat ambil tindakan.

"Apabila Kejatisu tidak mengubris dumas yang kami lakukan ini, maka Kejatisu seperti kehilangan taji untuk mengusut dugaan korupsi dana fiskal di Kota Binjai. Karenanya kami menilai patut dan wajar kejatisu harus segera menindaklanjuti pengaduan yang kami buat, karena patut diduga keras telah terjadi tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 2 Jo Pasal 3 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," pungkasnya. (*)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com