![]() |
Anggota DPRD Kota Medan, Saipul Bahri saat Sosper Penanggulangan Kemiskinan di Medan Marelan, Sabtu (19/4/2025). |
Agiodeli.id - Warga Kecamatan Medan Marelan diajak untuk memanfaatkan program Pemkot Medan dalam menanggulangi kemiskinan kota. Sebab, Pemkot Medan telah banyak meluncur berbagai program untuk itu.
Warga Kecamatan Medan Marelan diajak untuk memanfaatkan program Pemkot Medan oleh anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai NasDem, Saipul Bahri, SE saat menggelar Sosialisasi ke IV TA 2025 Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan Jalan Kapten Rahmadbuddin No. 21, Lingkungan XII, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Sabtu (19/4/2025).
Berbagai program yang telah diluncurkan itu, sebut Saipul, menyangkut bidang kesehatan, pendidikan, UMKM, bantuan lansia tunggal dan program bedah rumah. “Sebab, hal yang paling mendasar dalam persoalan kemiskinan ini, adalah menyangkut pangan, sanitasi, pelayanan kesehatan, pendidikan, hak atas pekerjaan, modal usaha, hak atas perumahan, hak atas air bersih, lingkungan bersih dan sehat serta rasa aman,” jelas Saipul.
Untuk bidang kesehatan, kata Saipul, Pemkot Medan telah meluncurkan program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) sejak 1 Desember 2022. “Sejak saat itu, masyarakat Kota Medan sudah bisa mendapatkan pelayanan kesehatan hanya memakai KTP atau KK,” katanya.
Bahkan, sambung Saipul, program UHC JKMB masih terus berlanjut, karena DPRD bersama Pemkot Medan telah mengalokasikan anggarannya. “Semua ini untuk membayar kesehatan warga Kota Medan ke BPJS Kesehatan,” kata anggota Komisi I itu.
Untuk bidang pendidikan, tambah Saipul, Pemkot Medan telah mengalokasikan anggaran bantuan pendidikan untuk siswa miskin di Kota Medan non Kartu Indonesia Pintar (KIP). “Nama programnya BSM (Bantuan Siswa Miskin). Untuk SD sekitar Rp450 ribu dalam setahun dan SMP Rp750 ribu. Ada juga bea siswa miskin dan berprestasi untuk mahasiswa sesuai dengan biaya riil kampus,” katanya.
Selain itu, lanjut Saipul, ada bantuan UMKM, bantuan masjid dan bantuan anak yatim. “Saat ini ada juga bantuan untuk Lansia tunggal. Jadi, masyarakat harus berperan aktif melihat dan memanfaatkan berbagai program bantuan yang diberikan Pemkot Medan ini,” ajak legislator asal Dapil II meliputi Kecamatan Medan Marelan, Medan Labuhan dan Medan Belawan itu.
Semua bentuk bantuan ini, sebut Sekretaris Fraksi NasDem itu, menjadi bukti keseriusan Pemkot Medan dalam menanggulangi kemiskinan kota. “Ini juga bukti keseriusan Wali Kota Medan menjalankan program prioritasnya melalui kolaborasi yang baik antara Pemkot dengan DPRD Medan,” ujarnya.
Selain sebagai regulasi dalam menyusun program penanggulangan kemiskinan, kata Saipul, Perda ini juga menjadi dukungan bagi Pemkot Medan untuk menampung anggarannya. “Perda ini menjadi proteksi bagi Pemkot Medan untuk membantu warga tidak mampu, sehingga ke depan tidak lagi ada warga miskin di Kota Medan,” katanya.
Saipul menambahkan, implementasi Perda Nomor 5 tahun 2015 adalah terlayaninya masyarakat Kota Medan, baik itu bidang kesehatan, pendidikan dan UMKM maupun bidang lainnya. “Ini merupakan lompatan besar Pemkot Medan bekerjasama dengan DPRD. Jadi, berbagai bentuk bantuan ini harus di manfaatkan,” ajak Saipul.
Saipul juga mengajak masyarakat untuk pro aktif. “Masyarakat jangan hanya menunggu, tapi harus menjemput bola. Kalau tidak, tidak akan dapat bantuan apa-apa,” katanya.
Diketahui, Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari XII Bab dan 29 Pasal. Pada Bab II Pasal 2 tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, mempercepat penurunan jumlah warga miskin.
Pada Bab IV Pasal 9 disebutkan, setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.
Sedangkan Pasal 10 menyebutkan, untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD.
Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemkot Medan wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). (dicky)