![]() |
Anggota DPRD Kota Medan menggelar Sosper di Medan. (Foto: ist) |
Agiodeli.id - Ketua Fraksi PAN-Perindo DPRD Kota Medan, T. Bahrumsyah, akan mengawal anggaran kesehatan tidak terkena efisiensi, agar urusan kesehatan masyarakat Kota Medan tetap terpenuhinya. Selain itu juga tetap terselenggaranya kegiatan-kegiatan di Puskesmas dan rumah sakit-rumah sakit di Kota Medan.
Hal itu disampaikan, Bahrumsyah, pada Sosialisasi ke III Tahun Anggaran (TA) 2025 Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Kecamatan Medan Timur dan Medan Marelan.
Kedua lokasi itu, masing-masing di Jalan Alfalah Raya, Kelurahan Glugur Darat, Kecamatan Medan Timur, Sabtu (22/3/2025) dan di Komplek Marelan Indah, Jalan Sumbawa 3, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Minggu (23/3/2025).
“Informasinya, anggaran itu akan dipotong atau terkena efisiensi sekitar 30%. Kita ingin anggarannya tidak kena, agar tidak mengganggu urusan kesehatan masyarakat,” ungkapnya.
Anggaran itu, kata Bahrumsyah, di asumsikan dapat menekan tingkat pencegahan dengan melakukan pola hidup sehat serta pemenuhan gizi masyarakat. “Tingkat pencegahannya yang kita tekan. Mencegah lebih baik dari pada mengobati,” ujarnya.
Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Medan itu juga meminta Pemkot Medan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk melakukan advokasi budaya hidup sehat kepada masyarakat. Selain itu, tambah Bahrumsyah, memberikan reward kepada masyarakat melakukan pola hidup sehat.
“Seperti di luar negeri, orang-orang yang sering melakukan jalan kaki setiap pagi dan sore itu diberi reward. Jalan kaki yang di lakukan itu untuk mengurangi daya hidup sakit dalam diri. Melalui reward yang diberikan, dengan sendirinya masyarakat akan membiasakan dirinya untuk melakukan pola hidup sehat. Artinya, kesehatan itu sudah menjadi kebutuhan, bukan lagi keinginan,” paparnya.
Diketahui Perda No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri dari XVI Bab dan 92 Pasal. Tujuan sebagaimana tertuang pada Bab II adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota.
Mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Pada Bab XVIII Pasal 32 disebutkan pemerintah dan swasta bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja. (dicky)