Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen Sebut Perda 6/2023 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Itu Penting

Editor: dicky irawan author photo
Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen saat menggelar Sosper Nomor 6 Tahun 2023 di SMKN 4 Medan, Minggu (9/3/2025). (Foto : agiodeli.id/dicky)

Agiodeli.id - Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen memaparkan betapa pentingnya penyelenggaraan perlindungan anak. Karena anak merupakan aset bangsa. 

Hal itu dipaparkan Wong Chun Sen saat mennggelar Sosper Kota Medan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di SMKN 4, Jalan Sei Kera, Medan, Minggu (9/3/2025). 

"Kenapa anak harus dilindungi? Karena sudah banyak kasus yang terjadi yang merugikan dan bahkan menghilangkan hak si anak itu," tegas Wong Chun Sen. 

Atas dasar itulah, DPRD Kota Medan bersama Pemko membuat Perda Nokor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. 

Lebih lanjut Wong Chun Sen menambahkan, Perda tersebut dibuat sesuai dengan Undang- undang (UU) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 11 Tahun 2012 tentant Sistem Peradilan Anak. Peraturan Pemerintay Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak dan lainnya. 

"Yang jadi pertanyaan adalah, apa yang dimaksud dengan anak?," tanya Wong. 

Wong Chun Sen menjelaskan, pengertian anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk juga anak yang masih di dalam kandungan.

Di dalam Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak itu banyak menjelaskan tentang beberapa pengertian yang berkaitan dengan anak. 

Seperti pengertian anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang menjadi korban tindak pidana, pelaku atau pun saksi. 

"Ini bentuk kepedulian kami di DPRD Kota Medan dalam melindungi anak-anak di Kota Medan," paparnya. 

Dalam Perda yang terdiri dari 13 bab dan 64 pasal itu juga menjelaskan tentang sistem informasi data anak yang diperlukan dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Seperti data anak yang baru lahir, anak yang baru meninggal atau yang dibawa orangtuanya pindah.

Dalam Perda itu juga menjelaskan tentang pengertian perkawinan anak. 

"Ada pula anak-anak kawin. Padahal sudah jelas, yang namanya anak-anak itu adalah masih di bawah 18 tahun," paparnya. 

Begitu juga dengan eksploitasi anak. Hal ini dapat merugikan tumbuh kembang anak. Selain itu, eksploitasi juga dapat membahayakan keselamatan anak dan menghilangkan hak anak. 

Jadi, Wong Chun Sen menambahkan, hal-hal seperti itulah yang membutuhkan payung hukum. Agar, anak-anak itu tetap mendapatkan haknya, sesuai harkat dan martabat bangsa. 

Sementara itu, M Idris selaku Ketua Tim Kerja Anak dan Lansia mewakili Dinas Sosial Kota Medan mengatakan bahwa anak merupakan aset bangsa. Makanya, tidak boleh bagi orangtua mengeksploitasi anaknya. 

"Seperti anak sengaja diterlantarkan. Jadi, di lampu merah itu ada orangtua yang menyuruh anaknya mengemis. Jelas, itu tidak boleh ya," paparnya. 

M Idris menambahkan, selama bulan suci Ramadan ini, pihaknya rutin melakukan penertiban PPKS di Kota Medan. 

"Setiap hari, Dinsos Kota Medan berkolaborasi dengan dinas-dinas terkait, seperti Satpol PP, pihak kecamatan, kelurahan, Puskesmas dan lainnya menertibkan PPKS di Medan," ungkapnya. 

Kegiatan tersebut dilakukan di 21 kecamatan di Kota Medan. Tepat di hari ini, pihaknya menertibkan PPKS di Kecamatan Medan Labuhan, Medan Marelan dan Belawan. ***

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com