![]() |
Kunjungan Komisi 3 DPRD Kota Medan ke sejumlah hotel dan tempat hiburan di Kota Medan, Senin (3/2/2025). (Foto : ist) |
Agiodeli.id - Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi pengawasan, khususnya di bidang pendapatan daerah, Komisi 3 DPRD Kota Medan melaksanakan kunjungan lapangan ke beberapa lokasi kunjungan, Senin (03/01/2025).
Kunjungan lapangan ini terkait pajak dan retribusi daerah dalam hal menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan di beberapa lokasi seperti Aiho Hotel, Hotel Grand Central Premier, Delta Spa, Grand Station, Stroom KTV, Chinergy Day Spa, H7 Club & KTV, High 5 Bar & Lounge.
Selain itu, kunjungan lapangan ini juga bermaksud peninjauan langsung terkait masalah izin reklame, izin usaha dan izin operasional, mengingat masih ada beberapa hotel dan tempat hiburan yang izinnya masih bermasalah atau belum memperbarui izinnya.
Sebagi wakil rakyat, Komisi 3 DPRD Kota Medan yang membidangi keuangan, perekonomian dan pendapatan daerah menghimbau kepada para pelaku usaha untuk taat dan rutin dalam membayar pajak, baik itu pajak restoran, pajak hiburan, pajak hotel, maupun pajak reklame, serta menghimbau OPD terkait untuk tegas dalam menegakkan peraturan terkait pajak dan pendapatan daerah sesuai Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain untuk menghindari denda dan pelanggaran izin operasional, hal ini juga dapat menambah PAD Kota Medan dari sektor pariwisata.
Kunjungan lapangan ini dipimpin Ketua Komisi 3 DPRD Kota Medan, Salomo Tabah Ronal Pardede, S.E., M.M., bersama Wakil Ketua Komisi 3, H. T. Bahrumsyah, S.H., M.H., Sekretaris Komisi 3, David Roni Ganda Sinaga, S.E., serta Anggota-Anggota Komisi 3 DPRD Kota Medan lainnya, yakni Agus Setiawan, S.S., M.H., dr. Dimas Sofani Lubis, dr. Faisal Arbie, M.Biomed., Drs. Godfried Effendi Lubis, M.M., Dodi Robert Simangunsong, S.H. dan Eko Afrianta Sitepu. (dicky)