Sambil Menangis, Perwakilan PGRI Adukan Nasib ke Komisi 2 DPRD Kota Medan

Editor: dicky irawan author photo
RDP bersama PGRI di Ruang Komisi 2 DPRD Kota Medan, Senin (3/2/2025). (Foto : ist)

Agiodeli.id - Kepala Sekolah PGRI SMP Negeri 4 Medan, Riang Sihite menangis terisak-isak saat memaparkan keluhan persoalan izin operasional sekolah PGRI yang "diusir" dari gedung sekolah milik pemerintah. 

Hal itu terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi 2 DPRD Medan, Senin (3/2/2025).

Pada kesempatan itu Riang Sihite pun memaparkan persoalan yang mereka alami. Riang Sihite mengaku, sekolah PGRI dilarang Pemko Medan untuk melaksanakan proses belajar mengajar dengan menggunakan gedung sekolah negeri.

"Tentu kami sangat sedih setelah adanya surat larangan dari Pemko bahwasannya kami tidak boleh menggunakan gedung sekolah negeri," terang Riang dengan berurai air mata.

Riang menambahkan bahwa pihaknya sangat menyayangkan Pemko Medan yang lupa akan sejarah PGRI. 

"Kenapa setelah banyak sekolah yang mapan, lantas PGRI tidak boleh lagi menggunakan sekolah negeri," ujar Riang. 

Padahal kata Riang, murid di PGRI keseluruhan anak kurang mampu dan banyak ditampung dari yayasan panti asuhan. 

"Apa salah kami?. Anak sekolah di PGRI butuh pertolongan karena sepatu dan baju yang bolong bolong. Apakah mereka bukan anak bangsa atau dianggap anak bangsat," kesal Riang.

Riang menambahkan, Pemko Medan selama ini terkesan menganaktirikan sekolah PGRI. Bahkan segala jenis bantuan tidak selalu dikesampingkan. Padahal sebut Riang lagi, anak PGRI lah yang pantas dibantu karena benar benar anak miskin. 

"Kalau orang tuanya kaya tak mungkin mendaftarkan anaknya di PGRI. Maka karena ekonomi lemah lantas masuk ke sekolah PGRI. Lantas apakah murid seperti ini kami keluarkan," ungkap Riang.

Sementara, untuk mendapatkan  gedung sendiri tidak mungkin karena mereka tidak ada uang begitu juga bantuan dan anak murid sekolah gratis. 

"Kami sekolah miskin dan perlu bantuan. Kami berharap tidak ada pengusiran," harapnya.

Riang menambahkan, saat ini ada 8 unit sekolah PGRI SMP dan SLTA PGRI di Medan. 7 dari 8 sekolah PGRI itu masih numpang proses belajar mengajar di sekolah negeri.

Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Kota Medan, Modesta Marpaung S KM mengaku terharu atas pemaparan pihak PGRI. Untuk kelanjutan pengambilan keputusan, Modesta Marpaung menunggu hasil rapat atau musyawarah berikutnya karena Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan tidak hadir. 

Sementara itu, Sekretaris Komisi 2 DPRD Medan Iswanda Ramli SE menyebut memprioritaskan masa depan anak didik. 

"Untuk sementara ini kita tolak dilakukan pengusiran sebelum ada solusi yang terbaik demi masa depan anak bangsa," ujar Iswanda Ramli yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Kota Medan itu. 

Sementara itu, anggota Komisi 2 DPRD Kota Medan lainnya, Binsar Simarmata menyayangkan sikap pemerintah yang melarang operasional PGRI. Sepatutnya kata Binsar, mendukung penuh peningkatan mutu pendidikan. 

"Makan siang aja kita galakkan, kenapa pendidikan tidak. Untuk itu kita rekomendasikan saja PGRI untuk tetap beroperasi karena mampu menampung anak anak terpinggirkan," tegasnya. (dicky)


Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com