Minta Korban Begal Ditanggung BPJS Kesehatan, Bahrumsyah Harap Regulasi Pelayanan Kesehatan BPJS Diperbaiki

Editor: dicky irawan author photo
Anggota DPRD Kota Medan, T. Bahrumsyah saat menggelar Sosper di Kecamatan Belawan, Minggu (9/2/2025). (Foto : ist)

Agiodeli.id - Anggota DPRD Kota Medan, T. Bahrumsyah, meminta regulasi pelayanan kesehatan BPJS diperbaiki. Sehingga pengobatan korban pelaku begal dan aksi tindak kekerasan dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Permintaan itu disampaikan, Bahrumsyah, setelah mendengar aspirasi masyarakat pada Sosialisasi ke II TA 2025 Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang di laksanakan di Jalan Kelapa, Gang Akasim, Lingkungan 12 dan 19, Kelurahan Belawan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, Minggu (9/2/2025).

Persoalan di Medan bagian utara saat ini, kata Bahrumsyah, kerap terjadi aksi begal dan tawuran. Dari kedua peristiwa itu, kata anggota Komisi III itu, sering menimbulkan korban yang membutuhkan penanganan pelayanan kesehatan.

Ironisnya, korban begal dan aksi tindak keserasan tidak dicover oleh BPJS.

“Selama ini melalui LPSK, namun ada yang ditolak oleh pusat. Makanya kita minta regulasinya diperbaiki, agar BPJS juga bisa mengcover para korban begal dan aksi tindak kekerasan itu. Ini menyangkut nyawa. Jadi, kalau mau mengcover kesehatan masyarakat, jangan tanggung-tanggung,” jelas Legislator dari Dapil II meliputi Kecamatan Medan Marelan, Medan Labuhan dan Medan Belawan itu.

Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Medan itu mengaku, intens mensosialisasikan Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan kepada masyarakat. 

Sebab, katanya, masyarakat di tingkat akar rumput banyak tidak mengetahui program Universal Health Covarage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) yang diuncurkan pada Desember 2022 lalu. “Ini menjadi catatan bagi Dinas Kesehatan untuk menuntaskannya,” ujarnya.

Padahal, sambung Bahrumsyah, DPRD bersama Pemkot Medan telah mengalokasikan anggaran mencapai Rp250 miliar setiap tahun untuk urusan Kesehatan.

“Anggaran itu untuk membayar jaminan kesehatan masyarakat Kota Medan ke BPJS. Anggara itu juga untuk mendukung sekitar 3% masyarakat Kota Medan yang tidak memiliki BPJS atau menunggak pembayaran iuran untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Warga Kota Medan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan hanya menggunakan Administrasi Kependudukan (Adminduk) berupa KTP atau KK,” paparnya.

Anggota DPRD Kota Medan, T. Bahrumsyah menggelar Sosper di Kecamatan Belawan, Minggu (9/2/2025). (Foto : ist)

Bahrumsyah menambahkan, untuk memastikan rumah sakit provider BPJS wajib menerima pasien UHC JKMB tanpa memperdulikan ada atau tidaknya kamar di rumah sakit tersebut. “Memang, pasien UHC JKMB itu di tempatkan di kelas 3. Kalau kelas 3 penuh, harus di pindahkan ke kelas 2 atau kelas 1. Intinya, tidak ada alasan rumah sakit menolak pasien UHC JKMB,” tegas Bahrumsyah.

Diketahui Perda No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri dari XVI Bab dan 92 Pasal. Tujuan sebagaimana tertuang pada Bab II adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota.

Mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

Pada Bab XVIII Pasal 32 disebutkan pemerintah dan swasta bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja. (dicky)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com