Ketua DPRD Medan Ingatkan Warga Sanksi Langgar Perda Kawasan Tanpa Rokok

Editor: dicky irawan author photo
Ketua DPRD Medan, Wong Cun Sen berpose bersama warga di acara Sosper Perda Kawasan Tanpa Rokok di Medan Deli  Minggu (9/2/2025). ( foto : agiodeli.id/dicky).

Agiodeli.id - Tidak sedikit warga yang belum mengetahui tentang sanksi bagi setiap orang yang melanggar Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Atas dasar itulah, Ketua DPRD Medan, Drs Wong Chun Sen M.Pd.B mensosialisasikan Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok di halaman Lapangan Futsal Gembira, Jalan Alumunium Raya, Kecamatan Medan Deli, Minggu (9/2/2025). 

Wong Chun Sen sangat menyayangkan jika ada masyarakat yang belum mengetahui adanya Perda Kawasan Tanpa Rokok namun dikenakan sanksi, ketika dia melanggar peraturan tersebut. 

"Makanya, dengar baik-baik sanksi yang ada di Perda ini. Soalnya, ada sanksi berat bagi yang melanggar Perda Kawasan Tanpa Rokok ini," jelas Wong Chun Sen. 

Wong Chun Sen menambahkan, berdasarkan Bab 14 Pasal 44 menyebutkan bahwa setiap orang yang merokok di Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana dimaksud pasal 27, 22 diancam hukuman pidana 3 hari, denda Rp 50.000. 

"Setiap badan atau perorangan yang menjual rokok di Kawasan Tanpa Rokok atau KTR diancam hukuman penjara 7 hari, denda 5 juta rupiah. Ingat, sanksinya ini ya bapak-bapak," ujarnya. 

Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen saat menggelar Sosper KTR di Medan Deli, Minggu (9/2/2025). (foto : agiodeli.id/dicky)

Tidak hanya itu, masih ada sanksi lainnya seperti hukuman penjara 15 hari, denda Rp 10 juta bagii setiap pengelola yang tidak mematuhi aturan seperti tidak memasang tanda dilarang merokok di KTR dan lainnya. 

Lebih lanjut Wong Chun Sen pun menjelaskan tentang sejumlah tempat yang termasuk KTR, diantaranya tempat umum, angkutan umum, rumah ibadah, tempat bermain anak, tempat nelajar mengajar, tempat pelayanan kesehatan. 

"Ini yang paling senang ibu-ibu apabila suaminya berhenti merokok. Soalnya, bisa bertambah uang belanjanya ya kan," papar Wong Chun Sen disambut tepuk tangan yang meriah dari ratusan konstituen yang hadir. 

Selain menjelaskan tentang sejumlah sanksi, Wong Chun Sen juga menjelaskan tentang dampak bahaya merokok. Tak tanggung-tanggung, dampak yang paling berbahaya bisa menyebabkan kematian. 

"Berdasarkan data dari WHO, merokok menyebabkan 5 juta nyawa orang melayang setiap tahun di dunia. Sedangkan di Indonesia, ada 200 ribu orang meninggal dunia setiap tahunnya atau 548 orang setiap harinya," pungkasnya.

Turut hadir dalam Sosper tersebut Kepala Seksi Sarpras Kecamatan Medan Deli, Yanmar Manulang, Lurah Tanjung Mulia Hilir, Naklum Situmeang dan Ketua PAC PDIP Medan Deli, Guntur Turnip. (dicky)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com