El Barino Shah Kembali Imbau Warga Tidak Buang Sampah Sembarangan

Editor: dicky irawan author photo
Anggota DPRD Kota Medan, El Barino Shah Sosper Penanggulangan Persampahan di Jalan Jermal VII, Medan Denai, Minggu (9/2/2025).


Agiodeli.id - Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan El Barino Shah SH MH menghimbau masyarakat Kecamatan Medan Denai untuk menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan khususnya ke saluran drainase.

Pasalnya, dengan membuang sampah ke parit akan berdampak banjir dan menimbulkan berbagai penyakit, terutama anak-anak yang sangat rentan.

"Mari untuk lebih sadar akan bahaya sangat buruk jika membuang sampah ke selokan. Dan ini untuk mengantisipasi agar anak-anak kita tidak terkena dampak penyakit.Jadi, saya mengajak Bapak/Ibu semua untuk membuang sampah pada tempatnya," kata El Barino Shah.

Hal itu disampaikan El Barino Shah SH MH ketika menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke II Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan di Jl Jermal VII, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Minggu (9/2/2025).

Politisi Golkar asal dapil IV Kota Medan itu mengatakan bahwa dirinya  memilih Sosper Persampahan untuk terus mengingatkan masyatakat menjaga kebersihan. 

“Pulang dari acara sini saya berharap Bapak/Ibu lebih sadar tidak membuang sampah sembarangan apalagi ke parit. Mari kita ciptakan Kota Medan yang bersih dan asri,” pinta El Barino Shah.

Anggota Komisi 4 DPRD Medan ini menambahkan bahwa banjir di Kota Medan tidak akan tuntas jika masyarakat tidak peduli kebersihan lingkungan. Kebersihan itu tentu dimulai kesadaran dari diri sendiri membersihkan parit terhindar dari sampah.

Seiring dengan itu, El Barino Shah minta masyarakat untuk mendukung penuh program Pemko Medan terkait kebersihan dan pengelolan sampah. 

“Ayo ikuti aturan pihak Kelurahan terlebih jadwal menempatkan sampah di depan rumah. Tentu untuk memastikan sampah terangkut tepat waktu sehingga tidak berserak lagi,” pesan El Barino.

Pada kesempatan itu juga, El Barino Shah juha meminta pihak kecamatan dan kelurahan agar mendata dan menyampaikan fasilitas apa saja yang dibutuhkan dalam mensukseskan program kebersihan di Kota Medan. 

”Silahkan sampaikan kepada saya, sarana dan prasarana apa saja yang kuramg sehingga aku bisa membantu memperjuangkannya masuk alokasi anggaran,” ungkap El Barino Shah.

Hal itu untuk menjawab dari pertanyaan, Camat Medan Denai Tomy Prayoga Sidabalok yang saat itu mengatakan bahwa untuk armada sampah di Kelurahan Medan Denai sangat sedikit.

"Kecamatan Medan Denai ini terdapat enam kelurahan, tapi untuk penanganan sampah baik jumlah personil dan armada penanganan sampah masih terbatas," papar Tomy.

Ratusan masyarakat antusias memgikuti Sosper ini, walau pun saat itu kawasan tersebut dilanda hujan deras.

Hadir saat sosper, Camat Medan Denai Tomy Prayoga Sidabalok, Lurah Medan Denai Irwansah, mewakili Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan Rudi Hermansyah, tokoh pemuda Guntur, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat.

Diketahui, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan itu dilakukan perubahan pada Pasal 1, 7, 13, 14, 15, 30 dan 32. Ditetapkan di Medan 17 September 2024 oleh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution.

Dalam perubahan itu seperti di Pasal 30 disebutkan Camat wajib menyampaikan laporan secara tertulis tentang pengelolaan persampahan ke Dinas paling sedikit 1 x dalam 3 bulan. Laporan itu, jumlah dan sumber sampah. Pengurangan, penanganan dan pemanfaatan serta sistem pengelolaan sampah di daerahnya.

Sementara itu dalam Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan tetap memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar Perda.

Bahkan, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000. (dicky)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com