Anggota DPRD Kota Medan, Agus Setiawan menggelar Sosper 3/2021 di Asia Mega Mas, Minggu (12/1/2025). (Foto : agiodeli.id/dicky) |
Agiodeli.id - Anggota DPRD Kota Medan, Agus Setiawan S.S M.H mengingatkan warga agar tidak meremehkan masalah administrasi kependudukan. Mengingat, administrasi kependudukan sangat penting.
Hal itu diungkapkan oleh Agus Setiawan saat mensosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kota Medan di pelataran parkir Vihara Bogha Sampada Budhist, Jalan Asia Mega Mas, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Meean Area, Minggu (12/1/2025).
"Masih banyak warga yang menyepelekan masalah administrasi kependudukan. Padahal, ini sangat penting. Itulah, alasan kenapa saya mensosialisasikan Perda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kota Medan ini," jelas Agus Sstiawan.
Agus Setiawan tak memungkiri bahwa masalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan akte lahir adalah hal kecil. Tapi bila seorang warga tidak memiliki KTP, KK dan akte lahir, maka itu akan menjadi hal besar.
"Contoh, warga tidak bisa berobat, menggunakan Program UHC di rumah sakit bila tidak mempunyai KTP. Begitu juga Bansos. Bisa tidak dapat bila tidak mempunyai KK dan KTP," tegas Agus Setiawan.
Salah seorang warga menyampaikan aspirasinya saat Anggota DPRD Kota Medan, Agus Setiawan menggelar Sosper di Asia Mega Mas, Minggu (12/1/2025). |
Untuk memudahkan warga membuat administrasi kependudukan, Agus Setiawan menambahkan bahwa Pemko Medan sudah menyediakan Mal Pelayanan Publik (MPP) di bekas gedung Ramayana, Jalan Pringgan, Kota Medan. MPP ini dikelola oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
"Tidak hanya membuat KTP, KK dan akte lahir tapi juga bisa mengurus segala perizinan, seperti untuk perizinan perdagangan, UMKM dan jenis usaha lainnya," ungkapnya.
Administrasi kependudukan tidak hanya berkaitan dengan pembuatan KTP, KK dan akte lahir saja, Agus Setiawan menambahkan, namun juga berkaitan dengan pembuatan akte nikah, akte perceraian, akte kematian, akte pengangkatan anak, pengesahan dan perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan.
"Makanya, saya ingatkan lagi. Administrasi kependudukan ini sangatlah penting. Apalagi, sekarang KTP sudah semakin terintegrasi. Contohnya, terintegrasi dengan nomor wajib pajak," jelas politisi muda dari Fraksi PDIP itu.
Diketahui, DPRD Kota Medan sudah mengesahkan Perda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kota Medan sejak tiga tahun lalu. Tapi sayangnya, masih ada saja warga yang kebingungan, bagaimana cara mengurus administrasi kependudukan tersebut.
Agim misalnya. Warga Gang Karya, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Kota ini masih belum mengetahui cara mengurus KTPnya yang hilang.
"KTP saya hilang, bagaimana cara menggantinya," tanya Agim singkat.
Begitu juga dengan Muhammad Yusuf. Warga Jalan Rahmadsyah ini menanyakan syarat-syarat untuk mengurus surat pindah, dari Kota Medan ke Kabupaten Deli Serdang.
"Selain itu, saya juga mau bertanya. Apakah hak warga seperti KIS atau JKMDnya hilang, bila ia sudah pindah dari Medan ke Deli Serdang," tanyanya.
Lain halnya dengan Iswanto Pandapotan Sitorus. Warga Kelurahan Sudirejo, Kecamatan Medan Kota ini mengaku kesulitan mengurus KTP ketika mendampingi warga ke kantor lurah.
"Soalnya, orang kantor lurah bilang, blanko KTPnya kosong. Jadi, bagaimana solusinya," tanya Iswanto.
Anggota DPRD Kota Medan, Agus Setiawan berfose bersama warga saat Sosper di Asia Mega Mas, Minggu (12/1/2025). |
Menanggapi sejumlah pertanyaan itu, Isma mewakili Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mengatakan, untuk pengurusan KTP hilang, harus mengurus surat keterangan hilang dari kantor polisi terdekat. Lalu, membawa surat keterangan hilang itu ke kantor lurah setempat.
Sedangkan untuk mengurus surat pindah, Isma menjelaskan bahwa syaratnya tidaklah sulit.
"Cukup melampirkan fotocopy KK dan KTP, lalu minta surat pengantar di kantor lurah. Setelah itu, dibawa ke kantor camat dan pihak kecamatan yang nanti mengurusnya. Sedangkan, masalah KIS itu bisa ditanyakan ke Dinkes atau Dinsos," jelas Isma.
Terkait, masalah blanko KTP kosong. Isma tak menampik hal itu. Isma pun menyarankan kepada warga untuk mengurusnya secara langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, tepatnya di Mal Pelayanan Publik, Jalan Pringgan, Kota Medan.
"Karena blankonya terbatas, cuma disediakan 200 an setiap harinya, makanya harus datang pagi biar kebagian nomor antrian," pungkasnya.
Sementara itu, Delfi Farosa mewakili Dinas Penamaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu membenarkan masalah blanko kosong itu.
"Memang benar, bajwa blanko untuk mengurus KTP saat ini hanya ada di Mal Pelayanan Publik. Jatahnya setiap hari hanya 200 sampai 250 saja," paparnya. (dicky)