Ketua Komisi I : Pertanyaan Besar, Kepling Mendaftar dari Kelurahan Sitirejo Tapi Dilantik dari Kelurahan Pusat Pasar

Editor: dicky irawan author photo
RDP Komisi I DPRD Kota Medan, Senin (21/1/2025). (Foto : agiodeli.id/dicky)


Agiodeli.id - Komisi I DPRD Kota Medan menyoroti masalah Kepling yang dilantik di Kantor Camat Medan Kota baru-baru ini. Soalnya, ada seorang Kepling yang dilantik berasal dari kelurahan lain dari lingkungan terkait. 

Hal itu terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Medan dengan pihak kecamatan Medan Kota dan jajarannya di Ruang Banmus, Lantai I DPRD Kota Medan, Senin (21/1/2025). 

Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Reza Pahlevi Lubis S.Kom mengatakan hal ni merupakan kejadian yang aneh. Karena ada seorang Kepling yang mendaftar dari Kelurahan Sitirejo tapi malah dilantik dari Kelurahan Pusat Pasar di Kantor Camat Medan Kota. 

"Ini kan menjadi pertanyaan besar. Ada Kepling yang mendaftar di Kelurahan Sitirejo tapi dilantiknya di Kelurahan Pusat Pasar," ungkap Reza Pahlevi Lubis S.Kom. 

Anehnya lagi, Reza Pahlevi menambahkan, akibatnya, ada Kepling incumbent yang mau mendaftar menjadi Kepling di Kelurahan Pusat Pasar itu, diduga malah dihambat dalam proses pendaftarannya. Sehingga, saat batas waktu pendaftaran, ia tak bisa lagi mendaftar sebagai calon Kepling. 

"Itulah, makanya pihak kecamatan melantik salah satu Kepling untuk Kelurahan Pusat Pasar berasal dari calon Kepling dari Kelurahan Sitirejo," ujarnya. 

Atas dasar itulah, Reza Pahlevi Lubis menambahkan bahwa tidak sedikit warga di lingkungan terkait yang menolak pelantikan Kepling tersebut. 

"Ya jelas sajalah, banyak warga yang menolak. Karena para warga itu tidak kenal dengan Keplingnya sendiri karena berasal dari kelurahan lain," tegasnya. 

Lebih lanjut Reza Pahlevi Lubis menambahkan, berdasarkan pengaduan masyarakat yang ia terima bahwa Kepling yang berasal dari Kelurahan Pusat Pasar itu mau melengkapi berkas persyaratan pendaftaran perekrutan Kepling tersebut. 

"Tapi kebetulan, pas tanggal 25 itu kan libur. Lagipula, ada dugaan ketika si calon Kepling di Kelurahan Pusat Pasar itu dipersulit saat mau pemberkasan. Seperti, sulitnya melegalisir KTP," paparnya. 

Sementara itu, Camat Medan Kota, Raja Ian Andos Lubis mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil tim verifikasi perekrutan Kepling, calon Kepling yang berasal dari Kelurahan Pusat Pasar itu tidak mendaftar sampai batas waktu yang ditentukan. 

Sehingga, tidak ada satu pun warga di Lingkungan II, Kelurahan Pusat Pasar, Medan Kota yang mendaftar sebagai calon Kepling sampai batas waktu yang ditentukan. 

"Berdasarkan Perwal 21 Tahun 2021, menyebutkan bahwa Camat berhak mengangkat warga sebagai Kepling bila tidak ada warga lain yang mendaftar. Warga yang diangkat sebagai Kepling itu bisa berasal dari kelurahan terkait atau pun dari luar kelurahan terkait," jelasnya. (dicky)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com