Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan dan Bimtek Desa, Ketua LSM PMPRI Diperiksa Kejaksaan

Editor: Donny author photo

Ketua DPC LSM PMPRI seusai diperiksa Kejari Asahan

AgioDeli.id
- Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan memanggil dan memeriksa Ketua DPC LSM PMPRI Kabupaten Asahan, Hendra Syahputra SP, Kamis, 9 Januari 2025 pagi. 

Pemanggilan ini terkait laporan DPC LSM PMPRI di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) tentang dugaan KKN dan Mark up pembelian Neon Box, Peta Desa, Buku Perdes, Plank 3T dan kegiatan Bimtek pada 177 Desa se Kabupaten Asahan.

Dimana, pembelian, pengadaan dan Bimtek tersebut, Kepala Desa (Kades) membeli dengan uang Dana Desa (DD) barang-barang terlalu mahal dan tidak sesuai harga pasar. 

Pasalnya, neon box dijual sebesar Rp17 juta, peta desa Rp15 juta, buku perdes Rp1,5 juta, plank 3 T Rp3,5 juta dan kegiatan Bimtek yang dilaksanakan setiap tahunnya 20 sampai 25 kali kegiatan per desa setiap tahunnya. Diduga harga pembelian yang dijual oleh rekanan pada Kades terlalu mahal. 

Akibatnya, Kadis PMD, Kabid PMD, Ketua PAPDESI dan APDESI dilaporkan oleh LSM PMPRI Asahan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Selanjutnya, Kejatisu melimpahkan kasus tersebut ke Kejari Asahan

"Alhamdulillah, tadi saya sudah diperiksa oleh pihak Kejaksaan Negeri Asahan selama 2,5 jam. Pemeriksaan ini, merupakan lanjutan laporan kami di Kejatisu pada tahun 2024 lalu. Jadi, hari ini saya memberikan keterangan (BAP) sekalian memberikan data tambahan pada penyidik," tegas Hendra Syahputra kepada wartawan di depan Kantor Kejaksaan Negeri Asahan, Jalan W.R Supratman, Kisaran. 

Hendra juga mengatakan, dalam pemeriksaan itu, dirinya dicecar puluhan pernyataan oleh tim penyidik yang memeriksa merupakan dari inteligen bukan pidsus. "Ada puluhan pertanyaan tadi. Namun semuanya saya jawab sesuai dengan laporan yang saya masukan ke Kejaksaan," beber Hendra. 

"Tadi yang memeriksa saya penyidik Jaksa dari inteligen. Bukan penyidik dari Pidana Khusus (Pidsus). Infonya kasus yang saya laporkan ini ditangani oleh Inteligen bukan Pidsus," pungkasnya. 

Terpisah, Kajari Asahan yang dikonfirmasi wartawan, melalui Kasi Intel Kejaksaan Asahan, H. Manurung SH. MH membenarkan adanya pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Ketua LSM PMPRI Asahan, Hendra Syahputra SP selaku pelapor. 

"Benar Bang, tadi tim kami sudah  memeriksa Ketua PMPRI Asahan selaku pelapor yang melaporkan kasus dugaan KKN dan Mark-up dana desa pada 177 Desa se Kabupaten Asahan," tegas H. Manurung. 

Sedangkan pemeriksaan dan penyelidikan itu, kata Kasi Intel, tetap dilakukan oleh Kejaksaan Asahan bukan bagian Intel atau Pidsus. "Penyelidikan dan penyidikan tetap dilakukan oleh Kejaksaan. Tapi tim Kejaksaan Asahan yang tergabung beberapa Jaksa yang tugasnya di Intel dam pidsus," pungkasnya. (Hendri)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com