Anggota DPRD Medan, Saipul Bahri, SE Imbau Warga Marelan Tertib Adminduk

Editor: dicky irawan author photo
Anggota DPRD Kota Medan, Saipul Bahri menggelar Sosper di Kecamatan Marelan, Sabtu (18/1/2025).

Agiodeli.id - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Saipul Bahri, SE mengimbau warga Marelan tertib Administrasi Kependudukan (Adminduk), terutama Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sebab, NIK merupakan syarat untuk dapat masuk kedalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk mendapatkan bantuan sosial (Bansos).

Saipul Bahri SE imbau warga Marelan tertib Adminduk itu saat menggelar Sosialisasi ke I TA 2025 Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di dua lokasi berbeda di Kecamatan Medan Marelan, Sabtu (18/1/2025).

Kedua lokasi itu, masing-masing di Jalan Marelan VII, Gang Rahayu, Lingkungan IV, Kelurahan Tanah Enam Ratus dan Jalan Datuk Rubia, Lingkungan 30, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan. “Kalau tidak punya NIK, tidak akan bisa masuk ke DTKS. Jadi, NIK ini sanga perlu,” papar Saipul.

Terkait penanggulangan kemiskinan, kata Sekretaris Fraksi NasDem itu, Pemkot Medan banyak meluncurkan program-program penanggulangan kemiskinan, di antaranya bidang kesehatan, pendidikan dan Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM).

“Hal yang paling mendasar dalam persoalan kemiskinan ini, adalah menyangkut pangan, sanitasi, pelayanan kesehatan, pendidikan, hak atas pekerjaan, modal usaha, hak atas perumahan, hak atas air bersih, lingkungan bersih dan sehat serta rasa aman,” jelas Saipul.

Untuk bidang kesehatan, sebut Saipul, Pemkot Medan telah meluncurkan program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) sejak 1 Desember 2022. 

"Jadi, sejak saat itu masyarakat Kota Medan sudah bisa mendapatkan pelayanan kesehatan hanya memakai KTP atau KK,” paparnya.

Selain itu, tambah legislator dari Dapil II meliputi Kecamatan Medan Marelan, Medan Labuhan dan Medan Belawan itu, ada bantuan UMKM, bantuan masjid dan bantuan anak yatim. 

“Ada juga bantuan untuk Lansia tunggal. Jadi, masyarakat harus berperan aktif melihat dan memanfaatkan berbagai program bantuan yang diberikan Pemkot Medan ini,” ajak Saipul.

Anggota DPRD Kota Medan, Saipul Bahri saat melaksanakan Sosper di Kecamatan Medan Marelan, Sabtu (18/1/2025).

Semua bentuk bantuan ini, lanjut Saipul, menjadi bukti keseriusan Pemkot Medan dalam menanggulangi kemiskinan kota melalui kolaborasi yang baik antara Pemkot dengan DPRD Medan.

Selain sebagai regulasi dalam menyusun program penanggulangan kemiskinan, kata Saipul, Perda ini juga menjadi dukungan bagi Pemkot Medan untuk menampung anggarannya. 

“Perda ini menjadi proteksi bagi Pemkot Medan untuk membantu warga tidak mampu, sehingga ke depan tidak lagi ada warga miskin di Kota Medan,” ujarnya.

Saipul mengatakan, implementasi Perda No. 5 tahun 2015 adalah terlayaninya masyarakat Kota Medan, baik itu bidang kesehatan, pendidikan dan UMKM maupun bidang lainnya. 

“Ini merupakan lompatan besar Pemkot Medan bekerjasama dengan DPRD,” paparnya.

Sementara Koordinator PKH Kota Medan, Dedi Irwanto Pardede, menambahkan untuk mendapatkan berbagai bantuan pemerintah itu, masyarakat harus terdaftar dan masuk DTKS. “Untuk masuk kedalam DTKS itu, masyarakat harus memiliki NIK. Kalau tidak masuk dalam DTKS, tidak dapat bantuan apa-apa,” kata Dedi.

Diketahui, Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari XII Bab dan 29 Pasal. Hadir dalam kegiatan itu Kepala Seksi Trantib Kecamatan Medan Marelan, Lurah Rengas Pulau Catur Ahmad serta ratusan masyarakat. (dicky)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com