Kuasa Hukum rekanan dan kontraktor Kota Tanjungbalai memperlihatkan surat somasiyang dilayangkan ke Pemerintah Kota
AgioDeli.id- Sejumlah Rekanan dan Kontraktor di Kota Tanjungbalai yang sudah menyelesaikan pekerjaannya kini resah akibat belum dibayar oleh Pemko Tanjungbalai tanpa alasan yang jelas.
Andi, salah seorang Kontraktor mengatakan bahwa kejadian ini baru pertama kali terjadi di Pemko Tanjungbalai. "Sepanjang yang aku jalani, baru ini kejadian Pemko Tanjungbalai ini tidak membayarkan pekerjaan kontraktor bang," terang andi.
Akibat hal tersebut, maka sejumlah Rekanan dan Kontraktor melalui Kuasa Hukumnya Ridho Damanik, SH melayangkan somasi kepada Pemko Tanjungbalai yang dalam hal ini adalah Walikota, Sekretaris Daerah dan Kepala BPKPD Kota Tanjungbalai.
"Ya benar bang, Klien kami menuntut hak pembayaran terhadap pekerjaan yang sudah dikerjakan mereka, ditandai dengan pendatanganan berkas serah terima pekerjaan," terang Ridho.
Ridho juga melanjutkan, bahwa Pemko Tanjungbalai seharusnya memberikan keterangan resmi akibat keterlambatan bayar tersebut. "Sampai saat ini klien kami ini belum mendapat penjelasan secara resmi dari Pemko Tanjungbalai," terangnya.
Selain itu, Ridho juga akan memperjuangkan kompensasi yang harus diberikan Pemko Tanjungbalai kepada para klien nya, karena berdasarkan kontrak kerjasama pekerjaan, ada klausul kontrak yang menyatakan bahwa rekanan/kontraktor berhak menerima kompensasi yang diakibatkan keterlambatan bayar. (*)