Bapak korban saat berusaha mempertahankan barang-barangnya saat akan dibawa puluhan orang diduga preman suruhan pihak developer perumahan. (Istimewa) |
Agiodeli.id - Puluhan pria melakukan penganiayaan terhadap warga Perumahan Oma Deli, Nomor B-50, Marindal Dua, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, Senin (30/12/2024) siang.
Tak hanya menganiaya seorang pemuda bernama Henokh, puluhan pria yang diduga preman suruhan pihak developer itu juga merusak pagar serta pintu rumah hingga perabotan rumah korban.
Ireny Natalia Putri Sihite,S.H, Pengacara Korban mengatakan, mereka menduga puluhan orang yang datang ke rumah kliennya itu orang-orang suruhan pihak Developer perumahan tersebut yakni PT Sianjur Resort.
"Klien kami mendapatkan penganiayaan saat berusaha mempertahankan barang-barang miliknya yang dikeluarkan secara," jelas Ireny Natalia Putri Sihite,S.H saat ditemui di RS Bhayangkara Medan, Senin malam.
Akibat penganiayaan itu, kliennya mengalami luka lebam di tubuhnya, serta mengalami sesak di bagian dada. Korban pun telah membuat laporan ke polisi ke Polsek Patumbak atas kejadian tersebut.
Ireny pun sangat mengecam aksi yang dilakukan puluhan pria itu. Mereka berani membuat rusuh di dekat Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapolda Sumut ). Ia pun meminta agar pihak kepolisian dapat mengusut tuntas persoalan tersebut dan menangkap para pelaku.
Padahal, sebelumnya kliennya berencana akan melunasi rumah mereka dengan catatan pihak developer memberikan sertifikat tanah rumah tersebut. Namun pihak developer mengamininya.
"Pihak developer menuntut agar klien kami melunasi rumah mereka. Padahal, lahan perumahan yang dibangun oleh developer ini merupakan milik PTPN. Kalau pun dilunasi, klien kami tidak mendapatkan sertifikat. Jadi sebenarnya, klien kami ini korban penipuan dari pihak developer. Awalnya dijanjikan sertifikat nyatanya tidak ada, karena warga lainnya yang sudah lunas hanya diberikan surat akta jual beli," papar Ireny.
"Kami harap, Polda Sumatera Utara memberi perhatian terhadap peristiwa ini dan memanggil Direktur PT Sianjur Resort yang bernama Monica Gultom untuk bertanggung jawab atas penganiayaan dan perusakan di rumah klien kami. Karena, puluhan orang itu datang atas perintahnya," pungkas Ireny. (B Warsito)