![]() |
Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka AS. (istimewa) |
Agiodeli.id – Masyarakat diminta untuk lebih mengawasi anak-anaknya. Pasalnya, seorang sindikat narkotika jenis sabu di Kabupaten Simalungun melakukan transaksi narkoba dengan melibatkan anak dibawah umur.
Kuat dugaan, hal itu dilakukan agar aksi jahatnya tidak diketahui petugas Kepolisian. Namun, kejelian petugas berhasil mengungkap transaksi sabu sebesar 83,52 gram di Nagori Siboras, Kecamatan Pematang Silimakuta, Kabupaten Simalungun, pada Jumat (13/12/2024).
Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala dalam keterangan tertulisnya mengatakan, dalam penangkapan yang dilakukan jajarannya, satu orang tersangka yang ditangkap adalah pria berinisial AS warga
Kota Pematangsiantar.
"Tersangka ditangkap di depan sebuah rumah di Nagori Siboras. Dalam operasi tersebut, diamankan sejumlah barang bukti. Termasuk satu paket besar narkotika jenis sabu dengan berat bruto 83,52 gram, sebuah ponsel nokia abu-abu, buku catatan berisi nomor rekening atas nama Anisa Nurweni, dan satu unit timbangan digital warna silver," papar AKBP Choky dalam keterangannya yang diterima, Sabtu (14/12/2024).
Penangkapan tersangka, terang AKBP Choky, bermula pada Rabu (11/12/2024). Saat itu tersangka berangkat dari Pematangsiantar menuju Nagori Siboras untuk transaksi jual beli sabu dengan seseorang pria.
Saat itu, tersangka membawa narkotika jenis sabu. Setibanya di lokasi yang ditentukan, tersangka AS tidak berhasil bertemu dengan pria tersebut. "Sebagai gantinya, tersangka menitipkan paket sabu beserta buku catatan kepada seorang anak berusia 9 tahun berinisial SBJ yang merupakan keponakan dari pria yang akan ditemui," terang AKBP Choky.
Kemudian, setelah dua hari tepatnya pada Jumat (13/12/2024), tersangka kembali ke lokasi untuk mengambil paket narkotika tersebut. Pasalnya uang hasil transaksi belum diterima. AS kembali menemui bocah berusia 9 tahun itu. Saat bertemu, SBJ menyerahkan kembali paket narkotika yang disimpan di bawah kolong rumah warga kepada AS.
Pada saat itulah, personel Polres Simalungun yang sudah mengantongi informasi terkait aktivitas tersangka segera melakukan penangkapan. Berdasarkan pengakuan tersangka, narkotika tersebut diperolehnya dari seseorang bernama Rafiq yang berdomisili di Kota Medan.
"Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Markas Satnarkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut. Kami juga berkomitmen mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut," ujarnya.
“Kami akan terus mengusut tuntas kasus ini hingga ke jaringan pemasoknya. Tersangka kini dalam proses hukum lebih lanjut, dan perkembangan akan terus kami laporkan,” tegas AKBP Choky Sentosa Meliala. (B Warsito)