Pembangunan Gedung Layanan Rujukan RSUD Parapat Abaikan Keselamatan Pekerja

Editor: B Warsito author photo
Pekerja pembangunan Gedung Layanan Rujukan RSUD Parapat tak gunakan APD
Pekerja pembangunan Gedung Layanan Rujukan RSUD Parapat tak gunakan APD. (Agiodeli.id)



Agiodeli.id - Pengerjaan proyek pembangunan gedung Layanan Rujukan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Parapat yang berlokasi di Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun, mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) para pekerjanya. 


Hal itu diketahui berdasarkan amatan di lokasi proyek yang dikerjakan PT Afifa Jaya Perkasa.pada Jumat (13/12/2024). Terlihat para pekerja tidak ada yang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). 


Aktivitas para pekerja yang tengah membangun gedung IGD, Rawat Jalan, rawat inap dan ICU itu tidak sesuai dengan Permenaker no 5 tahun 2018 tentang K3 lingkungan kerja pada Pasal 4 yang bertujuan untuk mewujudkan lingkungan kerja yang aman, sehat, aman dan nyaman dalam rangka mencegah kecelakaan kerja.  


Padahal, didepan proyek tersebut terpampang spanduk besar yang bertuliskan tentang K3 dengan informasi yang sangat detail. 


Saat awak media mempertanyakan hal itu, salah seorang pekerja PT Afifa Jaya Perkasa yang bernama Edi malah meminta surat tugas peliputan terhadap progeres pengerjaan gedung Layanan Rujukan RSUD Parapat. 


"Saya tidak melarang abang-abang media untuk melakukan peliputan di sini. Tapi harus ada surat tugas dari Perusahaan masing masing untuk melakukan peliputan," ujar Edi.


Ia menyatakan, bahwa itu sesuai arahan atasannya dari PT Afifa Jaya Perkasa. Padahal, awak media yang datang sempat menunjukkan kartu pengenal (ID Card).


Salah seorang jurnalis media online, K Sitanggang mengatakan kecewa dengan tindakan rekanan pengerjaan RSUD Parapat PT Afifa Perkasa (Marga Sitorus) karena dinilai telah menghalangi tugas dan fungsi jurnalis yang dilindungi Undang-Undang.


"Kita menjalankan tugas dan fungsi sebagai jurnalis dan dilindungi Undang-Undang. Kita menduga ada sesuatu di dalam proses pembangunan gedung,"papar Sitanggang.


Sitanggang berharap Aparat Penegak Hukum (APH) turut mengawasi proses pembangunan agar sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) sehingga mutu bangunan RSUD Parapat berkualitas.


Untuk diketahui, pembangunan Gedung layanan rujukan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Parapat, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun telah dibangun pada Bulan Agustus 2024 lalu dengan sumber dana dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024.


Di plang tertulis, nilai kontrak bangunan milik Pemerintah Kabupaten Simalungun, memilik nilai kontrak Rp 17.927.818.590. Nomor kontrak tertulis 02/PPK.Fisik-Gedung Layanan Rujukan.DAK/RSUD Parapat/VII/2024 dengan kode kegiatan 1.02.01.2.07. Tanggal kontrak tertulis 30 Juli 2024, dengan masa pelaksanaan 150 hari kalender.  pelaksana PT Afifa Jaya Perkasa. (B Warsito)


Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com