Barang bukti sabu milik AA yang diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pematangsiantar. (Istimewa) |
Agiodeli.id - Sebuah rumah yang berada di Jalan Nagur, Gang Manunggal, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar digrebek Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pematangsiantar.
Dalam penggerebekan tersebut, seorang terduga pengedar narkoba berinisial AA yang merupakan warga Kota Batam diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 8.85 gram.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu SH dalam keterangannya mengatakan, penggerebekan itu berlangsung pada hari Senin 9 Desember 2024 pukul 08.00 WIB.
Satuan Reserse narkoba Polres Pematangsiantar menangkap AA (36) warga Komplek Bumi Ayu Lestari Kelurahan Sungai Jodoh Kecamatan Batu Ampar Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau miliki narkotika jenis sabu bruto 8,85 Gram.
"Penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat bahwa di Jalan Nagur Gang Manunggal ada peredaran Narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung menggerebek salah satu rumah yang diinformasikan masyarakat tersebut dan menangkap seorang laki laki berinisial AA," kata Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu SH dalam keterangannya, Sabtu (14/12/2024).
Selanjutnya, kata AKP JH Pasaribu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pematangsiantar melakukan penggeledahan badan maupun rumah tersebut. Kemudian ditemukan barang bukti dari atas lantai kamar satu unit ponsel Oppo dan uang Rp 500 ribu dari kantong celana.
"Barang bukti sabu ditemukan di atas asbes kamarnya yang disimpan dalam dompet hitam. Terdapat dua paket narkotika jenis sabu seberat 8.85 gram,"jelas AKP JG Pasaribu.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit timbangan digital, satu bungkus plastik klip kosong dan dua sendok terbuat dari pipet plastik.
Saat diinterogasi, pelaku AA mengaku barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, pelaku AA beserta barang bukti diboyong ke Satresnarkoba Polres Pematangsiantar.
"Tersangka AA sudah ditahan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," pungkas AKP JH. Pasaribu.(B Warsito)