Anggota DPRD Kota Medan, Agus Setiawan. (Foto : ist) |
Agiodeli.id - Anggota Komisi III DPRD Medan Agus Setiawan SS MH meminta kepada Pemko Medan melalui Bapenda agar melanjutkan program diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 31 Desember 2024.
Sebab, program pengurangan dan penghapusan denda 25 November sampai 7 Desember 2024 lalu dinilai terlalu singkat. Bahkan,Agus Setiawan juga menilai program diskon PBB dan BPHTB itu minim sosialisasi.
“Kita minta diperpanjang lagi hingga 31 Desember 2024. Karena sebelumnya banyak warga yang tidak mengetahui program tersebut. Untuk ke depan supaya dilakukan sosialisasi lebih gencar lagi,” papar Agus Setiawan, Senin (9/12/2024).
Agus Setiawan mengharapkan Bapenda supaya merespon permintaan warga. Lagi pula tambah Agus, wajib pajak yang taat bayar tepat waktu merasa dirugikan. Karena wajib pajak yang telat bayar malah dikurangi.
“Ini kan menciptakan kecemburuan bagi Wajib Pajak. Maka solusinya perpanjang penghapusan denda,” pinta Agus.
Untuk ke depan tahun 2025 kata Agus, diharapkan Bapenda Medan supaya memperhatikan keluhan wajib pajak terkait kenaikan PBB. Diharapkan kenaikan PBB dapat dipertimbangkan dan dievaluasi.
“Untuk apa dinaikkan akhirnya memberatkan Wajib Pajak tetapi diakhir tahun diberikan diskon,” pungkas Agus Setiawan. (dicky)