Bayek Sebut Ruh Seluruh Perda Kota Medan Ada di Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum

Editor: dicky irawan author photo



Agiodeli.id - Anggota DPRD Kota Medan, H Mulia Asri Rambe atau akrab disapa Bayek menggelar sosialisasi Persa Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Komplek Bank, Kecamatan Medan Deli, Sabtu (14/9/2024).

Dalam pemaparannya, Bayek mengatakan bahwa dia sengaja memilih Perda Nomor 10 Tahun 2021 untuk disosialisasikan di akhir masa jabatannya karena ada alasan tertentu.

"Kenapa baru ni disosperkan di akhir masa jabatan saya, karena Perda ni adalah ruh dari seluruh Perda yang ada di Medan ini. Baik masalah ketertiban lalulintas, kesehatan, berdagang dan lainnya semuanya diatur di Perda ini," jelas Bayek saat penyelenggaraan sosialisasi produk hukum daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum tersebut.

Bayek menambahkan, sebagai ruh dari seluruh Perda, pembasahan Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum diikuti oleh seluruh Kepala Dinas dan Kepala Badan di lingkungan Pemko Medan.

"Biasanya, kalau Perda tentang kesehatan, yang membahasmya hanya Dinas Kesehatan saja. Tapi ini, semua Kadis, Kaban dan 1 Kasat ikut membahasnya," ujar Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Medan itu.

Dengan mengetahui adanya Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum itu, maka masyarakat tak mau lagi melakukan hal yang berpotensi melanggar hukum.

Diketahui, Perda ini lahir atas inisiasi bersama antara Pemerintah Kota Medan dan DPRD Kota Medan. Perda ini, merupakan gawean Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) dan Kepolisian yang melibatkan seluruh dinas dan badan di Pemko Medan

Untuk mengoptimalkan Perda Nomor 10 Tahun 2021 tersebut diperlukan kolaborasi semua pihak. Pemerintah, dalam hal ini Satpol PP tidak bisa jalan sendiri untuk merealisasikan Perda tersebut.

"Butuh adanya kemitraan di level bawah dalam pelaksanaan pada tingkat kepala lingkungan dan kelurahan," ujarrnya. (Dik)
Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com