PT Jasa Raharja Sumut: Klaim Terhadap Kecelakaan Lebih Mudah Saat Pajak Kenderaan Hidup dan Pengendara Memiliki SIM

Editor: dicky irawan author photo


Agiodeli.id – Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara, Mulyadi, mengadakan bincang sore dengan SMSI Kota Medan, Kamis, 22 Agustus 2024. Kegiatan ini dilaksanakan di Cafe Lim Kok Tong, Jalan T Amir Hamzah Medan. 

Dalam kesempatan ini, Mulyadi didampingi oleh dua pejabat utama dari PT Jasa Raharja Cabang Sumut, yaitu Kepala Bagian Operasional Suryo Setyantoro Putro dan Kasubag SW dan Humas, Shidiq. 

Bincang sore tersebut sekaligus silaturahmi dengan sejumlah perwakilan calon pengurus SMSI Kota Medan, sekaligus berbincang mengenai rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat Sumatera Utara dalam membayar pajak kendaraan.

Mulyadi mengungkapkan bahwa saat ini tingkat kepatuhan membayar pajak kendaraan di Sumatera Utara hanya mencapai sekitar 40%. Masalah ini menjadi serius mengingat daerah Sumatera Utara dikenal dengan tingkat kecelakaan yang tinggi, bahkan termasuk dalam peringkat empat (4) besar nasional.

"Jujur saja, kita masih kurang maksimal karena masih banyak masyarakat yang belum patuh membayar pajak kendaraan," ujar Mulyadi.

Masalah ini sangat memprihatinkan bagi PT Jasa Raharja, yang bertanggung jawab atas perlindungan asuransi kecelakaan. Mulyadi menekankan bahwa jika masyarakat tidak membayar pajak, mereka tidak bisa mengajukan klaim saat terjadi kecelakaan. Selain itu, laporan polisi juga diperlukan untuk mengajukan klaim ke PT Jasa Raharja. Asuransi kecelakaan sangat penting untuk melindungi diri dan keluarga dari risiko yang tidak terduga.

Suryo Setyantoro Putro pada kesempatan itu juga memberikan keterangan tambahan mengenai upaya-upaya yang dilakukan oleh PT Jasa Raharja untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan peran penting masyarakat dalam mendukung program asuransi kecelakaan.

"Saat hendak melakukan klaim ketika terjadi kecelakaan, pemilik kendaraan harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) yang masih berlaku. Kepemilikan SIM dan STNK merupakan bukti bahwa pemilik kendaraan telah memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang baik, tanpa ini semua, klaim tidak akan dapat dilakukan, "ujarnya.

Mulyadi melanjutkan lagi, pengurus SMSI Kota Medan, dapat mendukung PT Jasa Raharja dalam mensosialisasikan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor. 

Secara umum, sambung Mulyadi, korban kecelakaan didominasi pengendara laki-laki, dan berstatus sebagai kepala keluarga. 

"Alhasil, angka berstatus janda naik signifikan, akibat banyaknya korban laki-laki (kepala keluarga)," ungkapnya.

Mulyadi juga tak menampik, angka korban kecelakaan yang meninggal meninggal, akibat minimnya edukasi penanganan saat memberikan pertolongan pertama kepada korban kecelakaan. 

"Saat terjadi kecelakaan, warga di lokasi kejadian minim edukasi tentang pertolongan kecelakaan, sehingga dampaknya berakibat fatal pada korban kecelakaan,"ucapnya. 

Mulyadi menegaskan, PT Jasa Raharja  berkomitmen untuk terus memberikan layanan terbaik kepada masyarakat Sumatera Utara. Namun, dibutuhkan kerja sama dari semua pihak untuk menciptakan masyarakat yang sadar dan patuh terhadap kewajiban membayar pajak kenderaan serta memiliki SIM dan STNK yang lengkap. 

"Dengan upaya ini, diharapkan Sumatera Utara bisa menjadi daerah yang lebih aman dan nyaman untuk berkendara. 

Irwan Manalu, mewakili calon pengurus SMSI Kota Medan, mengucapkan terima kasih atas kepercayaan PT Jasa Raharja dan menyatakan kesiapannya untuk membantu mensosialisasikan kegiatan PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara. Kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat, sehingga PT Jasa Raharja bisa memberikan perlindungan yang lebih baik.

Diketahui, pengurus SMSI Kota Medan dalam waktu dekat pada  bulan September 2024 akan melangsungkan pelantikan dan selanjutnya akan menjalankan program jangka pendek dan jangka panjang sesuai AD/ART SMSI, termasuk juga menjalin kemitraan dengan pihak Jasa Raharja Sumut. (dicky)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com