Laporkan Dugaan Korupsi Dana Earmark Rp404 Miliar Ke Kejagung RI, DPN PETIR Minta Pj Gubernur dan BPKAD Riau Diperiksa

Editor: Donny author photo

Ketum DPN PETIR, Jackson Sihombing (Kanan) bersama Koordinator Wilayah Sumatera DPN PETIR M. Hasan Simarmata SH, ketika membuat laporan di Kejagung RI, Senin, 22 Juli 2024

AgioDeli.id
- Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Pemuda Tri Karya (PETIR) Melaporkan dugaan korupsi Dana Eamark pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau tahun anggaran 2023, senilai Rp404 miliar ke Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta, Senin 22 Juli 2024.

Ketua Umum DPN PETIR Jackson Sihombing kepada wartawan menjelaskan, dugaan penyelewengan dana Eamark APBD Provinsi Riau, setelah dilakukan pengecekan saldo Dana Eamark yang semula tersimpan di kas daerah senilai Rp438.154.001.516,00, berkurang menjadi Rp33.776.157.086,06, pada 31 Desember 2023.

"Dugaan kita anggaran sebesar Rp404 Miliar telah digunakan tidak sesuai peruntukannya," tegas Jackson didampingi Pengurus DPN PETIR Koordinator wilayah Sumatera, M Hasan Simarmata SH.

Menurut Jakcson, pihaknya melaporkan dugaan korupsi ini dikarenakan dana Eamark tersebut adalah hak masyarakat Riau yang seharusnya digunakan dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan pembangunan Desa di Riau.

"Hari ini kami melaporkan dugaan Korupsi dana Earmark Provinsi Riau tahun 2023. Kami berharap Kejaksaan segera menindak lanjuti laporan kami ini. Kita menilai jelas ada aturan yang dilanggar, kami minta Pj Gubernur Riau dan Kepala BPKAD Provinsi Riau segera diperiksa dalam kasus ini," tegasnya.

Dalam laporannya, PETIR menduga ada keterlibatan SF Hariyanto selaku Sekretaris Daerah Provinsi Riau tahun 2023 dan Indra selaku Kepala BPKAD Riau. Diketahui, SF Hariyanto yang saat ini menjabat sebagai Pj Gubernur Riau, merupakan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) 2023 yang bertanggung jawab terhadap pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil Negara pada Instansi Daerah. 

Sebelumnya, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau mengakui memakai dana Earmark Provinsi Riau 2023, hal ini dibenarkan Plh. BPKAD Provinsi Riau Mardoni Akrom S.Ip, M.Si melalui surat balasan klarifikasi DPN Petir terkait pemakaian Dana Earmark yang dikirim tanggal 11 Juli 2024. 

Pada Surat tersebut Kepala BPKD menjelaskan dana Earmark yang terpakai ditutupin dengan total penyaluran Treasury Deficit Facility (TDF) dan Participating Interest (PI).

"Bahwa sisa dana Earmark yang sementara terpakai dapat ditutupi dengan total penyaluran TDF dan PI yang disalurkan pada tahun 2024. Pemerintah telah mengembalikan dana tersebut pada kas daerah Provinsi Riau," tulis BPKAD pada surat tersebut. **

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com