Bayek Paparkan Perda Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan

Editor: dicky irawan author photo


Agiodeli.id : Anggota DPRD Kota Medan, Mulia Asri Rambe atau akrab disapa Bayek kembali mensosialisasikan Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di Komplek Bank, Medan Deli, Minggu (14/7/2024).

"Kenapa saya sering Sosper kan ini, karena memang masih banyak yang menelpon saya berkaitan tentang Pengangkatan Kepling. Lagipula, masalah ini sudah ada Perdanya dan sudah ada turunannya Perwal Nimor 21 Tahun 2021," papar Bayek saat penyelenggaraan sosialisasi Peraturan Daerah,Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan oleh anggota DPRD Kota Medan, H Mulia Asri Rambe SH

Bayek menambahkan, Perda ini terdiri dari 14 bab dan 28 pasal. Di sini sudah diatur semuanya, seperti batasan umur. Us8a dalam Perda ini, minimal 23 tahun dan maksimal 55 tahun.

Bayek mengingatkan, Kepling itu bukan dipilih tapi diangkat. Itu nanti diverifikasi oleh Camat atau Sekcam. Selaku masyarakat, boleh mengusulkan dan Camat akan memperhatikan usulan warga ini seberapa banyak dukungan dari warga. Minimal 30 persen dari total Kepala Keluarga (KK) di lingkungan terkait.

"Yang namanya mengusulkan, itukan namanya meminta dan namanya meminta, bisa dikasih atau tidak. Namanya, minta," ujarnya.

Selain itu, Bayek menambahkan, boleh mencalonkan orang yang tidak berdomisili di lingkungan terkait. Asal dia tetap berdomisili di kecamatan yang sama. Selain itu, lingkungannya merupakan kawasan bisnis alias kawasan pertokoan dan minim rumah penduduk.

"Orang luar juga boleh menjadi Kepling tapi harus berdomisili di lingkungan terkait minimal 2 tahun," jelasnya.

Masa jabatan Kepling selama 3 tahun dan dapat mencalonkan kembali di periode berikutnya asal saja usianya, masih kurang dari 55 tahun.

"Syarat lainnya adalah pendidikan minimal SMA, berkelakuan baik dan lainnya. Ingat, Kepling itu diangkat bukan dipilih," pungkasnya.

Bayek menjelaskan, tugas seorang Kepling ini tidak mudah, karena harus mengurus orang dari lahir sampai meninggal.

Sementara itu, Syafrizal selaku Kasi Tata Pemerintahan, Medan Labuhan mengatakan bahwa Perda ni turunannya adalah Perwal 21 2021.

"Ini perlu disosiasliksiakan agar kita mengetahui apa yang boleh dan tak boleh kita perbuat terkait pembentukan lingkungan, pemberhentian dan pengangkatan Kepala Lingkungan," ujarnya.

Syafrizal menambahkan, kebetulan, ini akan dilaksanakan pemberhentian dan pengangkatan Kepling di Medan Labuhan di Desember 2024. Nanti akan diinformasikan lebih lanjut.

Sementara itu, Rafiqoh Hasibuan selaku Kepala SeksiTata Pemerintahan Kecamatan Belawan mewakili Yoga Budi Pratama selaku Camat Medan Belawan.

Mei 2025, masa jabatan Kepling sekarang akan berakhir dan akan dilakukan pengangkatan Kepling secara serentak.

Salah satu syaratnya adalah berdomisili di lingkungan terkait, minimal 2 tahun dan mendapatkan dukungan warga minimal 30 persen.

"Semoga Sosper ini bermanfaat bagi kita semua. Karena ini harus kita ketahui," paparnya.

Turut hadir di acara tersebut, M Fadli selaku Kasi Sapras Medan Marelan, Citra Deviani selaku Lurah Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan dan sejumlah kader Bayek Center. (dicky)
Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com