AHU Yayasan UISU Masih Terblokir di Kemenkumham, Ombudsman Minta LLDikti Regional I Ambil Sikap

Editor: Donny author photo

Pjs Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, James Marihot Panggabean

AgioDeli.id-
Masih terblokirnya Administrasi Hukum Umum (AHU) Yayasan Universitas Islam Sumatera Utara di Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) RI, disinyalir bisa membuat kepercayaan masyarakat kepada universitas swasta tertua di luar Pulau Jawa ini menurun.

Menyikapi hal ini, Pjs Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, James Marihot Panggabean menilai jika Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Regional I, segera mengambil sikap, karena LLDikti merupakan kontrol bagi perguruan tinggi yang ada di Indonesia.

"LLDikti Regional I harusnya meluruskan informasi tersebut dan disampaikan ke Yayasan UISU, peran LLDikti Regional I harus ada karena sebagai kontrol pengawasan Perguruan Tinggi di Sumut," jelasnya.

Selain itu, James juga mengingatkan peran yang tak kalah penting yang harus dilakukan LLDikti Regional I adalah mitigasi atau pencegahan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti mahasiswa yang akan wisuda dan penerimaan mahasiswa baru menghadapi kendala.

"Ini harus segera diluruskan agar mahasiswa tak menjadi korban dengan kondisi ini," tegasnya.

Sementara itu, salah seorang alumni Fakultas Ekonomi UISU, Budi Samora Nasution kembali menyuarakan keluhannya atas kondisi yang terjadi di UISU saat ini, dimana terblokirnya AHU Yayasan di Kemenkumham membuat minat masyarakat untuk memasukkan anaknya guna menuntut pendidikan tinggi di UISU semakin menurun.

"Kita dengar saat ini jumlah mahasiswa baru yang mendaftar di UISU masih sangat minim, jauh dari tahun-tahun sebelumnya. Jelas ini bisa merusak citra UISU kedepan dan akan semakin sulit untuk mendapat predikat unggul," ujarnya.

Ditambahkan Budi yang saat ini aktif di dunia marketing ini, selain masih terblokirnya AHU Yayasan yang belum juga bisa terselesaikan hingga sekarang, komposisi pengurus yang ditunjuk Ketua Pembina Yayasan UISU, T. Hamdy Oesman Delikhan Al Hajj atau Raja Muda Deli menangani yayasan UISU terkesan dipaksakan, karena masih banyak pengurus yang rangkap jabatan dan melanggar SE Dirjen Dikti Nomor 3 Tahun 2021 tentang larangan rangkap jabatan organ yayasan dalam penyelenggaran perguruan tinggi.

"Bahkan ada yang kita ketahui pengurus Yayasan UISU ini rangkap jabatan di Universitas lain yang merupakan kompetitor dari UISU sendiri. Bagaimana dia bisa fokus untuk membangun UISU kearah lebih baik lagi, sementara dia juga harus bertanggung jawab di universitas lain," kesalnya.

Untuk itu, Budi berharap agar masalah AHU Yayasan UISU ini bisa terselesaikan dan juga pengurus yang dirasa tidak memiliki kapasitas yang baik untuk menjabat segera mundur, agar tak menghambat kemajuan UISU untuk mendapat predikat unggul.

"Ini semua untuk kebaikan UISU. Kita tak mau universitas yang sudah banyak melahirkan lulusan-lulusan berkualitas ini seperti Institut Tekhnologi Medan (ITM) yang terpaksa tutup akibat adanya konflik berkepanjangan. Karena konflik-konflik ini yang menjadi korban adalah mahasiswa yang bercita-cita menuntut ilmu setinggi-tingginya untuk kemajuan bangsa dan negara," pungkasnya. **

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com