Agiodeli.id - Legislator apresiasi Pemko Medan yang menunda kenaikkan retribusi sampah dan mengembalikannya ke tarif retribusi semula.
Legislator apresiasi Pemko Medan itu disampaikan anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Muhammad Rizki Nugraha, kepada wartawan di Medan, Senin (17/6/2024).
Muhammad Rizki Nugraha mengaku, hal itu juga disampaikannya saat menggelar Sosialisasi Perda di Jalan Selamat, Lingkungan 2, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas, kemarin.
Kebijakan Pemko Medan tersebut, kata Rizki, sangat menjawab harapan masyarakat Kota Medan yang merasa terbebani dengan naiknya sangat signifikan tarif retribusi sampah.
“Mari kita hargai kebijakan Pemkot Medan ini. Dengan kebijakan ini, kita semua sebagai masyarakat dapat meningkat kesadarannya untuk tidak lagi membuang sampah sembarangan,” katanya.
Saat ini, sebut Rizki, Pemko Medan tengah merancang Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai petunjuk teknis (Juknis) Perda No. 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan.
“Di dalam Perwal itu nantinya juga akan ditegaskan terkait masalah sanksi bagi setiap pihak yang kedapatan membuang sampah sembarangan,” paparnya.
Kepada Pemko Medan, anggota Komisi III itu, kembali meminta agar dapat meningkat fasilitas persampahannya, sehingga dapat mendorong masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak lagi membuang sampah sembarangan. (dicky)