Akhirnya Anggota Komisi IV DPRD Medan Angkat Suara Terkait Kisruh Fasum

Editor: dicky irawan author photo


Agiodeli.id - Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Hendra DS, minta taman di fasilitas umum (Fasum) Perumahan Yuu at Contempo dibongkar juga. Sebab, taman tersebut sengaja dibangun oleh pihak pengembanga di Fasum. 

Hendra DS minta taman di Fasum Perumahan Yuu at Contempo dibongkar juga disampaikannya menjawab wartawan di Medan, Senin (6/5/2024). Permintaan itu disampaikan, Hendra, menyikapi dibongkarnya tembok di perumahan tersebut oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan. 

Taman yang dibangun di fasum itu, sebut Hendra, berupa jalan dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) serta sudah jatuh eksekusi. 

“Jadi, Dinas Perumahan, Kawasan, Pemukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) dan Satpol PP harus menindak tegasnya, jangan seolah-olah pengembang perumahan “kebal hukum," katanya. 

Ketua DPC Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kota Medan itu menyebutkan, apapun bentuk bangunan yang menghalangi jalan umum dan sudah menjadi fasum, harus di ratakan agar tidak mengganggu akses jalan umum. 

“Jika itu tak di lakukan Dinas PKPCKTR dan Satpol PP, sama saja namanya dengan pelecehan hukum. Satpol PP dan PKPCKTR harus tegas. Jangan nanti warga melihat hukum dan peraturan hanya jadi mainan saja,” tegasnya. 

Sebelumnya PN Medan membongkar tembok yang menjadi obyek sengketa antara Contempo dan pihak Perumahan Yuu Contempo di Jalan Brigjen Zein Hamid, Lingkungan VII, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Senin (6/5/2024). 

Eksekusi itu tertuang dalam putusan Mahkamah Agung melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Pengadilan Tinggi Medan Pengadilan Negeri Medan. 

Berdasarkan salinan putusan disebutkan bahwa eksekusi itu di lakukan melalui surat No 5869/PAN.01.PN.W2-U1/HK2.4/IV/2024 tertanggal 29 April 2024. (dicky)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com