Anggota Bidang Pemberdayaan Perempuan Peradi Medan, Herta Rajagukguk SH |
AgioDeli.id- Meskipun dinilai sudah melanggar Surat Edaran Direktorat Jenderal Kementerian Pendidikan Nomor 03 Tahun 2021, namun Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I Sumatera Utara belum mengambil tindakan apapun terkait Kepengurusan Yayasan Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) periode 2024-2029. Surat Keputusan Pembina Yayasan UISU Nomor 01 Tahun 2024, tentang pengangkatan Pengurus dan Pengawas Yayasan UISU priode 2024-2029 dinilai banyak pihak cacat hukum, karena bertentangan dengan SE Dirjen Dikti nomor 03 Tahun 2021 tentang rangkap jabatan.
Selain Ir. Indra Gunawan, MP yang diangkat sebagai ketua umum yayasan UISU yang masih berstatus sebagai dosen di Fak. Pertanian, beberapa nama lain yakni Ir. Armansyah, MT dan Daudsyah SH, MH, masih menjadi Dosen di Fakultas Teknik dan KTU di Fakultas Hukum. Sedangkan di struktur Pengawas tersebut nama dr. Faisal Albalatif selaku ketua, Ir. Ahmad Bakhori MT, Prof. Dr. M. Assad, Andri Bahri SH, MH juga masih tercatat sebagai Dosen dan tenaga didik.
Selain itu di struktur pengurus Yayasan UISU periode 2024-2029, juga dianggap melanggar ketentuan Anggaran Rumah Tangga Yayasan UISU pasal 14 ayat 1 tentang masa jabatan pengurus hanya boleh 2 kali pada jabatan yang sama. Diantara yang sudah menjalani masa jabatan 2 priode adalah, Indra Gunawan, Armansyah, M. Idris dan Chairina
Menyikapi hal ini, Pengamat Hukum di Kota Medan, Herta Rajagukguk SH menegaskan, Kepengurusan Yayasan UISU Periode 2024-2029 jelas tidak sah karena ada satu aspek penting yang dilanggar yakni, SE Dirjen Dikti Nomor 03 Tahun 2021.
"Merujuk pada UU Yayasan yang kemudian dikuatkan dengan Surat Edaran Dirjen Dikti Nomor 03 Tahun 2021, dimana ada disebutkan, Pembina/pengawas/pengurus Yayasan dilarang merangkap jabatan sebagai Pimpinan/Dosen/Pegawai Perguruan Tinggi yang diselenggarakannya. Jelas disini ada aturan yang dilanggar," ujar Herta Rajagukguk yang juga menjabat sebagai Anggota Pemberdayaan Perempuan Peradi Cabang Medan, Selasa, 13 Februari 2024.
Menurutnya, oleh karena pengangkatan Ketua Umum Yayasan UISU dan beberapa orang pengurus lainnya yang masih rangkap jabatan tidak dibenarkan dalam ketentuan perundang undangan dan SE Dirjen Dikti, maka kepengurusan Yayasan UISU Periode 2024-2029 harus dibatalkan.
"Jelas itu tidak sah dan harus segera dibatalkan. Untuk itu LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara dan Rektor UISU harus segera mengambil tindakan akan masalah ini, agar tidak berlarut-larut dan menghindari resiko tuntutan hukum baik secara perdata, pidana maupun administrasi negara," pungkasnya.
Kepala LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara, Prof. Syaiful Anwar Matondang MA. P.hD, saat dikonfirmasi via telepon selulernya dan pesan singkat tidak bisa dihubungi. (Donny)