AgioDeli.ID – Mahkamah Agung (MA) tolak Peninjauan Kembali (PK) Moeldoko persis di hari ulang tahun (ultah) ke-45 Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Menanggapi
ini, Sekretaris DPP Partai Demokrat Ir. Abdullah Rasyid, M.E. menyebut drama
Kongres Luar Biasa (KLB) versi Moeldoko dan PK yang diajukan Kepala Staf Presiden
(KSP) itu sebagai Kawah Candradimuka bagi AHY.
“PK Moeldoko
dan KLB abal-abalnya ditolak di MA,” ungkap Abdullah Rasyid kepada wartawan
melalui jaringan WhatsApp, Kamis, 10 Agustus 2023.
“Bagi Mas
Ketum AHY, upaya pembegalan terhadap Demokrat oleh orang yang sama sekali bukan
kader Partai Demokrat ini bagai penggodokan di Kawah Candradimuka. Mas Ketum
lulus dengan predikat cum laude,” tambahnya.
Bakal Calon
Legislatif (Bacaleg) Demokrat untuk DPRD Sumut Dapil Medan B ini mengaku amat
berterima kasih kepada Majelis Hakim MA. Menurutnya, putusan tersebut
menunjukkan keadilan masih ada.
“Lebih jauh
dari itu, putusan tersebut telah menyelamatkan demokrasi di Indonesia,” tukas
alumni Fakultas Teknik Universitas Sumatera Utara (USU) ini.
Drama
pembegalan partai oleh Moeldoko dan kawan-kawan, lanjut Rasyid, pada akhirnya
memberi kebanggaan bagi kader-kader Demokrat.
“Upaya
pembegalan ini justru memberi kesempatan bagi Ketum AHY untuk tampil ke depan
sebagai pemimpin sejati Partai Demokrat, baik di mata kader maupun di mata
rakyat Indonesia,” sebutnya.
Hasil
positif yang juga diperoleh, ungkapnya pula, manuver Moeldoko membuat kader
Partai Demokrat semakin solid menyongsong Pemilu 2024.
“Selamat
ulang tahun Mas Ketum. Semoga panjang umur, sehat, dan sukses selalu. All the
best,” tutup pria berkacamata yang juga lulusan SMA Negeri 1 Medan ini.
Diketahui,
tepat pada Kamis, 10 Agustus 2023, AHY menapaki usia ke-45 tahun. Di hari yang
sama, Majelis Hakim MA menolak permohonan PK Moeldoko.
Perkara
nomor 128 PK/TUN/2023 yang diajukan Moeldoko diadili oleh Ketua Majelis Yosran
bersama dua Anggota Majelis, masing-masing Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah
Bangun.
Putusan
majelis diumumkan resmi melalui website MA. “Status Pekara: Pekara telah
diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis. Amar Putusan: TOLAK,"
tulis MA.
Perkara ini bermula
ketika kubu Moeldoko membuat KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara. Dalam KLB
itu, Moeldoko didapuk sebagai ketua umum.
Mereka lalu
menggugat SK Menkumham yang mengakui Agus Harimurti Yudhoyono sebagai Ketua Umum
Partai Demokrat. Gugatan diajukan ke pengadilan, namun ditolak. Banding pun
ditolak.
Kubu
Moeldoko kemudian mengajukan kasasi, tetapi kembali ditolak. Lalu, mereka
mengajukan PK ke MA. (*)
Penulis:
Indra Gunawan
Email: indragunawanku@gmail.com