AgioDeli.ID – Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) Ke-49 berakhir Senin malam, 17 Juli 2023. Namun, perjalanannya menyisakan konflik!
Jika pandemi
Covid-19 tidak mendera, seyogianya PRSU Ke-49 digelar 20 Maret hingga 20 April
2020 lalu. Apa lacur, PRSU Ke-49 yang ketika itu diinovasi dengan sebutan Sumut
Fair 2020 akhirnya harus ditunda pelaksanaannya.
Jumat malam,
6 Maret 2020, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi sempat memandu
sejumlah kepala daerah tingkat dua di Sumatera Utara untuk menabuh gendang di
Aula Tengku Rizal Nurdin, Kompleks Rumah Dinas Gubsu. Tabuh gendang menjadi
pertanda diluncurkannya (kick-off) Sumut Fair 2020.
Yang
terekspose oleh PT Harmoni Muda Inovasi (HMI) pada malam itu, Sumut Fair 2020
dikemas sebagai ajang pertemuan para pelaku bisnis. Mengusung tagline “Eat,
Shop, Play and Fun”, Sumut Fair 2020 menargetkan masuknya investasi di Sumatera
Utara.
Sejumlah
entitas bisnis luar negeri disebut menjadi bagian dari 200-an tenant (penyewa
stan) yang sudah mengonfirmasi keterlibatannya di Sumut Fair 2020. Informasi
ini pun direspons sangat positif oleh kepala daerah tingkat dua yang hadir.
Mereka memastikan akan mengeksplore potensi daerahnya untuk menggaet investasi.
Sedemikian
rupa sudah persiapan Sumut Fair 2020 saat itu. Per tanggal 19 Maret 2020, PT
HMI selaku promotor menyatakan seluruh produksi untuk memaksimalkan
penyelenggaraan even sudah rampung 100 persen.
Meski
desas-desus penundaan sebelumnya sudah terdengar, namun terbitnya SK Gubsu Nomor
510.13/2801 perihal Penundaan Pelaksanaan Sumut Fair 2020 akibat pandemi
Covid-19 tetap saja bagai petir di siang bolong. Terlebih, SK penundaan itu
terbit persis sehari sebelum Sumut Fair 2020 dibuka.
Tiga tahun
berselang, tepatnya 16 Juni 2023 lalu, PRSU Ke-49 akhirnya digelar. Namun
promotornya bukan PT HMI, melainkan De Capitol Communication.
PT HMI tentu
terpukul, sebagaimana diungkap Pemiga Orba Yusra, selaku direktur utama
perusahaan tersebut. PT HMI adalah diawaki sekumpulan anak muda asli Kota
Medan, yang bergerak pada bisnis penyelenggaraan acara (event organizer).
Sebelumnya,
PT HMI memegang kontrak karya Nomor: 05/SP/PPSU/XI/2019, tanggal 7 November
2019 dari PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PPSU). PPSU sendiri
merupakan badan usaha milik Pemprov Sumut yang memegang kuasa penyelenggaraan
PRSU, sekaligus pengelolaan aset daerah bernama PRSU di Jalan Gatot Subroto,
Medan.
Ikatan
kontrak kerjasama dengan PT HMI merupakan lembaran baru dalam sejarah penyelenggaraan
PRSU sebagai even tahunan di Sumatera Utara.
Jika di
tahun-tahun sebelumnya PRSU terus didanai dengan pos anggaran pendapatan dan
belanja daerah (APBD) Provsu, maka pada penyelenggaraan Sumut Fair 2020 PT HMI
sebagai promotor justru mengikatkan diri dengan mekanisme bagi hasil.
Tindakan Sepihak
Terkait
pelaksanaan PRSU Ke-49 di tahun 2023 ini dengan pihak lain sebagai promotor,
Direktur PT HMI Pemiga Orba Yusra mengaku sudah mendengar desas-desusnya
beberapa bulan lalu.
“Namun,
hingga saat ini kami belum pernah diinformasikan adanya pencabutan atas SK
penundaan pelaksanaa PRSU Ke-49 oleh Gubernur Sumatera Utara,” ujar Pemiga.
Yang pasti,
lanjut dia, kerugian yang diderita PT HMI atas penundaan Sumut Fair 2020 berada
di kisaran Rp2 miliar dan belum jelas bagaimana langkah penyelesaiannya dari PT
PPSU.
Dalam
periode penundaan, menurut dia PT HMI sudah beberapa kali berkomunikasi dan
menyurati PT PPSU untuk melakukan addendum kontrak. Namun, belum ada tindak
lanjut dari PT PPSU hingga saat ini.
Pada medio
tahun 2022, dengan mempertimbangkan dicabutnya status PPKM covid -19 oleh
pemerintah, dia pun menyebut PT. HMI sudah menyurati Gubsu untuk memohon agar
pihaknya bisa mempersiapkan penyelenggaraan Sumut Fair di tahun 2023.
Atas arahan
Gubsu melalui Biro Perekonomian, telah dilaksanakan beberapa kali pertemuan dan
rapat untuk menyelesaikan dampak persoalan akibat penundaan Sumut Fair 2020 dan
menjajaki persiapan penyelenggaraan Sumut Fair di tahun 2023.
Tanpa
dinyana, pada 20 Januari 2023 PT PPSU mengeluarkan surat yang menghentikan
kerjasama penyelenggaraan PRSU Ke-49 dengan PT. HMI. Ini menurutnya merupakan
keputusan sepihak.
Pemiga
mengaku amat menyesalkan keputusan sepihak PT PPSU. “Keputusan pemberhentian
kerjasama secara sepihak tentunya melanggar kesepakatan kontrak. Apalagi
keputusan itu diambil di saat proses penundaan sudah memasuki tahun ketiga,”
pungkasnya, sembari berharap Gubsu Edy Rahmayadi kemudian memberi kebijakan
yang berkeadilan. (*)
Penulis:
Indra Gunawan
Email: indragunawanku@gmail.com