Konflik PRSU Ke-49, Dirut PT HMI: Kami Mohon Gubsu Evaluasi Kebijakan PPSU

Editor: AgioDeli.id author photo

Konflik PRSU Ke-49
Dirut PT HMI Pemiga Orba Yusra mengatakan pihaknya patut meminta Gubsu Edy Rahmayadi memberi kebijakan yang berkeadilan dan mengevaluasi keputusan PT PPSU selaku penyelenggara PRSU Ke-49. Foto: AgioDeli.ID/indra gunawan

AgioDeli.ID
Terkait konflik penyelenggaraan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) Ke-49, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi diharapkan memberi kebijakan berkeadilan.

Pengharapan itu disampaikan Direktur Utama (Dirut) PT Harmoni Muda Inovasi (HMI), Pemiga Orba Yusra kepada AgioDeli.ID, Selasa, 18 Juli 2023.

Sebagai entitas bisnis skala usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Sumatera Utara, lanjut dia, pihaknya merasa patut memohon perlindungan dari Gubsu Edy Rahmayadi.

“Kami bermohon kepada Gubsu untuk mendapatkan kebijakan berkeadilan. Kami mohon Gubsu mengevaluasi kebijakan PPSU (PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara),” ungkapnya.

Diketahui, PT HMI adalah pemegang kontrak karya Nomor: 05/SP/PPSU/XI/2019, tanggal 7 November 2019, dari PT PPSU untuk menyelenggaraka PRSU Ke-49 di tahun 2020.

PRSU yang ketika itu diberi nama Sumut Fair 2020 akhirnya ditunda penyelenggaraannya lantaran pandemi Covid-19. Nyatanya, ketika tahun 2023 ini penyelenggaraannya direalisasikan, PT PPSU menunjuk De Capitol Communication sebagai promotor, menggantikan PT HMI.

Pemutusan kerjasama tersebut bagi PT HMI merupakan kesewenang-wenangan, tanpa mempertimbangkan kelangsungan nasib pihaknya yang telah menanggung risiko atas tiga tahun penundaan Sumut Fair 2020.

Pemutusan kerjasama dilakukan Dirut PT PPSU Refly Yuner lantaran menganggap PT HMI wanprestasi. Penyebabnya, pembayaran kontribusi (profit sharing) termin satu yang tidak melalui mekanisme transfer ke rekening PPSU, sebagaimana klausul kontrak.

Selain itu, Refly juga mengungkit masalah lain. Disebutkannya, PT HMI pernah meminjam dana dari PPSU dalam masa persiapan Sumut Fair 2020.

Pemiga sendiri menilai apa yang disampaikan Dirut PPSU tidak substantif. Terlebih, ketika Dirut PPSU menyinggung-nyinggung soal pinjaman pihaknya.

“Tidak substantif, dikarenakan proses mediasi dalam rangka penyelesaian dampak penundaan sudah berlangsung dengan pembahasan-pembaasan yang mengarah jalan keluar, yang mana kita meminta adanya perubahan skema kerjasama,” ungkapnya.

Ditegaskannya, karena di dalam kontrak tidak terdapat acuan jika terjadi penundaan kegiatan, maka PT HMI berpedoman pada SK penundaan yang diterbitkan Gubsu. Dalam hal ini, PT HMI konsisten dalam koridor mempersiapkan penyelenggaraan PRSU Ke-49, dengan memperhatikan dampak penundaan bagi PT HMI.

Pemiga tidak membantah pihaknya meminjam dana dari PT PPSU. Menurutnya, itu tidak melanggar aturan dalam kontrakkerjasama.

“Justru kita mengapresiasi pimpinan PT PPSU yang lama, bahwa kebijakan memberikan pinjaman merupakan upaya PT PPSU untuk memastikan penyelenggaraan PRSU Ke-49 berjalan sukses, sesuai keinginan Gubsu dan Pemprov Sumut,” tukasnya.

Patut diketahui, PT HMI mengikat kontrak saat PT PPSU masih dipimpin Amir Makmur. Sementara, Refly Yuner merupakan dirut pengganti setelah Amir Makmur diberhentikan oleh Gubsu Edy Rahmayadi.

“Proses pinjaman dilakukan secara administratif formal. PT HMI akan mengembalikan setelah event terlaksana, sesuai tanggal yang diatur didalam kontrak kerjasama. Nyatanya, PT HMI diputus kontrak secara sepihak,” pungkasnya.  (*)

 

Penulis: Indra Gunawan

Email: indragunawan@gmail.com

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com