AgioDeli.ID –
Keberadaan Taman Budaya Tengku Amir Hamzah di Kota Stabat, Langkat, Sumatera
Utara tengah menarik konsentrasi Budayawan Tengku Zainuddin, khususnya terkait
perlindungan atas eksistensi dan fungsi sosialnya.
“Para
seniman atau siapa saja terlihat bebas merdeka mengakses Taman Budaya Tengku
Amir Hamzah sekarang-sekarang ini. Namun, bagaimana eksistensi dan fungsi
sosialnya ke depan, perlu kita dalami lagi,” ujar Tengku Zainuddin dalam
perbincangan dengan wartawan di Medan, Kamis, 27 April 2023.
Sosok yang
akrab disapa Tengku ini mengaku berakselerasi dengan Kompak Langkat, sebuah
yayasan sosial berbasis di Stabat, ibukota Kabupaten Langkat. Kompak Langkat sejauh
ini memiliki kesepahaman dengannya tentang keberadaan Taman Budaya Tengku Amir
Hamzah.
“Diskusi
pendahuluan telah saya lakukan dengan Bang Karim, Pembina Kompak Langkat.
Berkebetulan Bang Karim seorang politisi. Hemat saya, partai politik memiliki
relasi kuat untuk gerakan ini,” ungkapnya.
Diketahui,
Pembina Yayasan Kompak Langkat yang tak lain adalah sosok bernama lengkap Drs.
Abdul Karim, M.A.P merupakan Ketua Partai Hanura Kabupaten Langkat. Selain
politisi, sejak lama mantan birokrat ini juga aktif di gerakan-gerakan sosial.
Tengku
menegaskan, Kompak Langkat juga sudah membentuk tim kecil untuk menyeriusi hal
ini. Langkah awal, melakukan studi pustaka untuk mengetahui apakah keberadaan
Taman Budaya Tengku Amir Hamzah sudah memiliki landasan hukum.
“Landasan
hukumnya, itu yang sedang kita kaji. Jika memang sudah ada, akan kita dalami
apakah klausula di dalamnya masih relevan atau tidak. Jika belum ada, maka perlu
kerja-kerja yang lebih keras dan membutuhkan akselerasi dari partai-partai
politik,” beber Tengku.
Selain
bersama Kompak Langkat dan Hanura, Tengku Zainuddin juga sudah menjalin
komunikasi dengan tokoh-toko dari sejumlah partai politik lain di Kabupaten
Langkat. Menurutnya, hasil komunikasi yang dirajut memperlihatkan adanya
kesepahaman.
Mengapa
landasan hukum atas keberadaan Taman Budaya Tengku Amir Hamzah dipandang
penting? Gamblangnya, kata Tengku, landasan hukum inilah yang ke depan menjamin
eksistensi dan fungsi sosial taman tersebut.
Pihaknya,
lanjut dia, sudah menginventarisir imajinasi dan pengharapan para seniman,
aktivis kebudayaan maupun masyarakat umum atas keberadaan dan fungsi sosial
Taman Budaya Tengku Amir Hamzah.
“Inventarisasi
dimaksud penting untuk kelak menjadi dasar bagi perpanjangan tangan partai-partai
politik, khususnya yang ada di DPRD Kabupaten Langkat, dalam menjalankan fungsi
legislasi, budgeting dan pengawasan untuk perlindungan Taman Budaya Tengku Amir
Hamzah,” urainya.
Kesemua itu,
pungkasnya pula, bertitik tolak dan bermuara kembali pada amanat Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. ***
Penulis:
Indra Gunawan
E-Mail:
indragunawanku@gmail.com