AgioDeli.ID –
Kantor Hukum Sintara & Partner’s mengimbau agar instansi pemerintahan maupun
institusi bisnis umum untuk tidak bekerjasama dengan Bos JA Production
Yandrinal Amiruddin.
Imbauan
tersebut dilayangkan Kantor Hukum Sintara & Partner’s secara tertulis ke
sejumlah instansi dan institusi bisnis. Tujuannya, agar pihak-pihak dimaksud
berhati-hati.
Informasi
beredar, Dinas Pariwisata Kota Medan dan Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera
Utara merupakan dua dari sejumlah instansi pemerintahan yang menjadi tujuan
surat imbauan dari Kantor Hukum Sintara & Partner’s.
Dalam
perbincangan di Medan, Jumat, 7 April 2023, Dr. Dani Sintara, S.H., M.H. dari
Kantor Hukum Sintara & Partner’s mengakui pihaknya melayangkan imbauan tertulis
kepada sejumlah instansi, baik pemerintahan maupun swasta agar untuk sementara
tidak bekerjasama dengan Yandrinal Amiruddin.
Lewat unit
usaha berlabel “JA Production”, selama ini Yandrinal Amiruddin diketahui menjalankan
bisnis penyelenggaraan acara (event organizer) yang bekerjasama dengan instansi
pemerintahan, terutama Dinas Pariwisata Kota Medan dan Dinas Pariwisata
Provinsi Sumatera Utara.
“Kita
menyampaikan agar pihak-pihak yang kita imbau untuk berhati-hati dan selalu
waspada menjalankan kerjasama dengan Saudara Yandrinal Amiruddin,” ungkap Dani
Sintara.
“Mengapa?
Karena, Saudara Yandrinal Amiruddin diduga telah melakukan perbuatan wanprestasi
dan/atau pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap klien kami,”
tambahnya.
Sampai
dengan surat imbauan dilayangkan, Dani Sintara mengatakan Yandrinal Amiruddin
tidak menunjukkan iktikad baik menyelesaikan tanggungjawabnya. Padahal,
pihaknya atas nama klien telah melayangkan somasi kepada yang bersangkutan.
Sewa Kantor JA Production
Dani Sintara
mengurai, Yandrinal Amiruddin yang tak lain merupakan putra kandung mantan
Ketua DPRD Medan Amiruddin, sebelumnya menyewa satu unit bangunan di Jalan Bima
Sakti No. 8, Kelurahan Petisah Tengah, Kota Medan.
“Bangunan
itu milik klien kami, disewa Saudara Yandrinal Amiruddin untuk kantor usaha
J.A. Production. Tapi, hak-hak klien kami atas hubungan sewa-menyewa itu tak
dipenuhi oleh Saudara Yandrinal,” ungkap Dani Sintara.
Lebih dari
itu, Dani mengatakan Yandrinal Amiruddin juga diduga menggelapkan sejumlah
barang yang menjadi bagian tak terpisahkan dari perikatan sewa-menyewa
tersebut.
Saat ini,
lanjut Dani, pihaknya terpaksa menempuh langkah hukum untuk menegakkan hak-hak
kliennya. Itu lantaran sejauh ini Yandrinal Amiruddin tidak menunjukkan iktikad
untuk menyelesaikan tanggungjawabnya.
“Somasi
sudah dua kali kita layangkan. Yang terakhir pada 8 Desember 2022 lalu. Sampai
sekarang, yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik,” tukas Dani.
Sesuai akta
perjanjian sewa, lanjut dia, Yandrinal berhak menggunakan bangunan berikut
perabot serta alat-alat perlengkapan di dalamnya, untuk kurun waktu lima tahun
(2019-2024).
Namun, untuk
dapat menggunakan haknya, pada akta juga disebut Yandrinal berkewajiban membayar
uang sewa sebesar Rp300 juta.
Selain itu, Yandrinal
pun berkewajiban merawat perabot dan alat-alat perlengkapan rumah tangga di
dalam bangunan itu, untuk kemudian dikembalikan kepada pemilik dalam keadaan
baik.
Pembayaran
sewa disepakati dua tahap. Pertama, pada Agustus 2019 dengan jumlah Rp180 juta.
Sisanya, yakni Rp120 juta, paling lambat harus dibayar pada 1 Juli 2020.
Faktanya,
menurut Dani Sintara, Yandrinal tidak memenuhi kewajibannya. Yandrinal hanya
membayar Rp170 juta dari kewajiban tahap pertama. Sisanya, yakni Rp10 juta
berikut Rp120 juta kewajiban tahap kedua, hingga saat ini belum dipenuhi.
Ditambah
adanya temuan barang di dalam bangunan itu dalam kondisi rusak dan hilang, Dani
Sintara mengatakan kliennya sejauh ini menderita kerugian sebesar Rp208 juta
lebih.
“Kita akan
melakukan langkah hukum. Baik atas dugaan perbuatan pidana yang terjadi, maupun
secara perdata menyangkut perjanjian,” tukas Dani.
Agar tidak
ada pihak lain yang berpotensi mengalami kerugian seperti kliennya, Dani
mengatakan pihaknya merasa berkewajiban melayangkan imbauan ke sejumlah
institusi.
“Lebih baik
untuk sementara waktu tidak bekerjasama dulu dengan Saudara Yandrinal Amiruddin
dalam hal apapun, apalagi bisnis. Setidaknya, sampai Saudara Yandrinal tidak
lagi dalam kondite wanprestasi,” pungkas Dani.
Yandrinal: Ada Kesalahpahaman
Yandrinal
sendiri mengatakan ada kesalahpahaman antara dirinya dengan pemilik bangunan.
Dia mengaku bersedia bertemu kuasa hukum pemilik bangunan untuk menyelesaikan
persoalan ini.
“Memang ada
sedikit kesalahpahaman. Mau diselesaikan. Saya siap bertemu dengan kuasa hukum
pemilik bangunan,” ujar Yandrinal melalui layanan panggilan WhatsApp, Kamis, 30
Maret 2023.
Yandrinal
menghubungi awak redaksi AgioDeli.ID untuk menjawab pertanyaan yang sebelumnya
dilayangkan via layanan pesan WhatsApp.
Kembali ke
Dani Sintara. Advokat ini mengatakan pihaknya juga sudah menerima pesan bahwa
Yandrinal minta bertemu. Namun, seperti halnya yang lalu-lalu, Yandrinal sejauh
ini tetap tak menunjukkan iktikad untuk memenuhi kewajibannya.