Bupati Sergai H. Darma Wijaya menerima tanda penghargaan Zona Hijau dari Ombudsman RI, sebagai kabupaten terbaik dalam hal pelayanan publik. |
AgioDeli.ID – Serdang Bedagai (Sergai) menempati posisi ke-3 kabupaten terbaik di Sumut (Sumatera Utara) dalam hal pelayanan publik.
Predikat
kabupaten terbaik di Sumut bagi Sergai ditandai dengan penyematan label “Zona
Hijau” oleh Ombudsman RI. Landasannya, kabupaten hasil pemekaran Deli Serdang
ini dinilai maksimal memberi pelayanan publik.
Kualifikasi standar
pelayanan publik ditetapkan pemerintah pusat untuk memenuhi amanat UU No.
25/2009. Sergai mencapai kualifikasi maksimal. Karenanya, predikat kabupaten
terbaik di Sumut pun dapat disandang.
Sebagaimana
dilansir dari djpb.kemenkeu.go.id, UU No. 25/2009 mendefenisikan pelayanan
publik sebagai kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan
kebutuhan pelayanan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa,
dan/atau pelayanan administratif yang disediakan penyelenggara pelayanan publik.
Intinya,
pelayanan publik merupakan serangkaian aktivitas yang dilakukan pemerintah
beserta aparaturnya kepada stakeholder dalam mewujudkan peningkatan kualitas
kehidupan para pemangku kepentingan (stakeholder). Sekaligus, memberi kepuasan
kepada stakeholder yang dilayani.
Perlu kita
ketahui juga, penyelenggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh aparatur
pemerintah dalam berbagai sendi pelayanan, antara lain yang menyangkut pemenuhan
hak-hak sipil dan kebutuhan dasar penduduk, masih dirasakan belum seperti harapan
stakeholder.
Hal ini
dapat dilihat antara lain dari banyaknya pengaduan, keluhan stakeholder baik
yang disampaikan secara langsung kepada pimpinan unit layanan maupun melalui
suara pembaca pada berbagai media massa.
Di lain
pihak, stakeholder sebagai unsur utama yang dilayani belum memberikan kontrol efektif
untuk menjadi unsur pendorong upaya peningkatan kualitas pelayanan publik.
Malah, berusaha menggoda integritas aparatur pemerintah dengan mengambil jalan
pintas atas prosedur standar yang telah ditetapkan.
Karena
itulah, perlu dilakukan berbagai strategi ataupun cara untuk meningkatkan
kualitas pelayanan publik. Sehingga, pada akhirnya tujuan dari pelaksanaan
pelayanan publik dapat tercapai dan memberikan tingkat kepuasan kepada
stakeholder.
Menurut
Moenir (40:2000), lemahnya pelayanan publik dimungkinkan beberapa sebab, di
antaranya adalah;
- Kurangnya kesadaran aparatur terhadap tugas dan kewajiban. Mereka bekerja dan melayani sekadar. Padahal, orang yang menunggu hasil kerjanya sudah gelisah. Akibat dari hal ini adalah tidak adanya disiplin kerja.
- Sistem, prosedur dan metode kerja tidak memadai. Sehingga, mekanisme kerja tidak berjalan sebagaimana harapan stakeholder.
- Pengorganisasian tugas pelayanan yang belum serasi. Sehingga, terjadi kesimpangsiuran penanganan tugas, tumpang tindih (overlapping) atau tercecernya tugas tidak ada yang menangani.
- Pendapatan pegawai yang tidak mencukupi memenuhi kebutuhan hidup, meskipun secara minimal. Akibatnya pegawai tidak tenang dalam bekerja, berusaha mencari tambahan pendapatan dalam jam kerja dengan cara antara lain “menjual” jasa pelayanan.
- Kemampuan pegawai yang tidak memadai untuk tugas yang dibebankan kepadanya. Akibatnya, hasil pekerjaan tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan.
- Tidak tersedianya sarana pelayanan yang memadai. Akibatnya, pekerjaan menjadi lamban dan waktu banyak hilang dan penyelesaian masalah terlambat.
Masih
menurut Moenir, agar pelayanan publik berjalan baik, maka diperlukan beberapa
faktor pendukung, yaitu kesadaran, aturan, organisasi, pendapatan, kemampuan
keterampilan, dan sarana pelayanan.
Dengan demikian pada hakikatnya, lemahnya pelayanan publik bermuara pada dua faktor utama, yaitu faktor manusia sebagai faktor utama, dan faktor sistem. Untuk perbaikannya diperlukan pula perbaikan terhadap unsur-unsur tersebut.
Petugas Dinas Catatan Sipil Kabupaten Sergai melayani masyarakat. |
Pelayanan
Publik di Kabupaten Sergai
Bupati
Sergai H Darma Wijaya di sebuah kesempatan menyampaikan, pelayanan publik yang
baik akan menciptakan kesejahteraan di suatu daerah. Karena pelayan publik yang
cepat, mudah, terjangkau dan berkualitas sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
“Kami
mendukung Ombudsman sebagai mitra terus melakukan upaya dan kerjasama terhadap
pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan pelayanan publik. Pengawasan ini
guna menghindari berbagai bentuk penyimpangan yang terjadi dalam hal pelayanan,
seperti penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, tidak kompeten,
penyalahgunaan wewenang, tidak memberikan pelayanan serta melakukan
diskriminasi,” ujarnya.
Pada tahun
2021, Pemerintah Kabupaten Sergai sempat memperoleh “Zona Kuning” setelah
dinilai oleh Tim Ombudsman RI perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Provsu). Penilaian
tersebut berdasar pada standar pelayanan dengan hasil nilai rata-rata 77,02.
Atas hasil
penilaian tersebut, dalam sebuah kesempatan Bupati Sergai H Darma Wijaya
menyampaikan bahwa hasil penilaian Ombudsman RI dapat dijadikan instrumen dan
tolok ukur perbaikan dalam kepatuhan terhadap standar pelayanan, untuk
peningkatan pelayanan menuju pelayanan prima.
Oleh
karenanya, Ia memerintahkan seluruh kepala perangkat daerah agar fokus dan
segera melakukan identifikasi, evaluasi serta pemenuhan standar pelayanan,
sebagaimana telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan.
Bupati Sergai H. Darma Wijaya bersama Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar. |
Tingkatkan Pelayanan Lewat Berbagai Aspek
Dalam tata
pemerintahan, Pemkab Sergai terus berpacu meningkatkan sumber daya manusia
lewat aparatunya. Salah satunya dengan menggelar pelatihan Cash Management
System (CMS) yang diikuti aparatur desa se-Kabupaten Sergai, beberapa waktu
lalu di tahun 2023.
“Lewat
sistem CMS tersebut, kita dapat melaksanakan pengelolaan keuangan secara
mandiri dalam jaringan (online). Keunggulan ini merupakan bentuk perkembangan
teknologi yang mesti dipahami bersama dalam waktu segera, agar dapat
diimplementasikan. Sehingga, pengelolaan keuangan desa yang tidak hanya
transparan namun juga akuntabel dapt terwujud,” cetusnya saat membuka kegiatan
pada 30 Januari 2023 lalu.
“Jika
aparatur desa memiliki sumber daya mumpuni dalam menjalankan roda pemerintahan
di tingkat desa, maka akan memberikan pelayanan maksimal terhadap masyarakat,”
kata Bupati.
Bupati juga
menyebut, digitalisasi pengelolaan keuangan desa menghadirkan transparansi laporan
keuangan. Hal ini tentunya dapat meminimalisir tindak korupsi dalam birokrasi
desa.
Memang,
proses peralihan ke arah digital bukan hal mudah. Namun, kalau sudah dikuasai,
maka segala urusan akan berjalan lebih lancar, terutama dalam kerja pelayanan
publik.
Selain lebih
mudah, digitalisasi ini akan mampu membantu pemerintah daerah untuk melakukan
penghematan anggaran.
Di sisi
lain, pelayanan dokumen kependudukan di Kabupaten Sergai kini telah sangat
maksimal. Selain sudah go digital, pelayanan kependudukan juga dilakukan di
hari libur.
Pada hari
Minggu, misalnya, Disdukcapil Kabupaten Sergai menggelar pelayanan administrasi
kependudukan di Pasar Rakyat Sei Rampah.
Tersedia berbagai
layanan, seperti pelayanan pembuatan
kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP), kartu Indonesia anak
(KIA), surat pindah, akte kelahiran, akte kawin, dan akte perceraian.
Berkas yang
paling banyak diurus masyarakat pada saat ini adalah KTP, KK dan akte kelahiran.
Layanan
jemput bola juga dilakukan Disdukcapil. Bagi masyarakat yang sedang sakit,
pelayanan administrasi kependudukan seperti perekaman E-KTP juga masih bisa
dilakukan, yaitu dengan mendatangkan petugas ke rumah maupun rumah sakit.
Tak hanya
itu, masyarakaat juga bisa melakukan kepengurusan dokumen kependudukan melalui
layanan online dengan mengunjungi website resmi Disdukcapil, yakni
https://disdukcapil.serdangbedagaikab.go.id maupun lewat
https://baksouratdukcapil.serdangbedagaikab.go.id.
Sedangkan
dalam hal pelayanan Kesehatan di Kabupaten Sergai terdapat sebuah rumah sakit
milik pemerintah daerah. Namanya Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan
Sulaiman, yang berada di Jalan Negara Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah. Hanya
berjarak beberapa meter dari Kantor Bupati Sergai.
Pada 12
Januari 2023 lalu telah diresmikan gedung baru Poliklinik RSUD Sultan Sulaiman
oleh Wabup Adlin Tambunan. Tak hanya infrastruktur jalan saja yang terus
ditingkatkan, akan tetapi pelayanan di bidang kesehatan juga terus digenjot.
Tentunya bertujuan memaksimalkan pelayanan publik kepada masyarakat.
Bang Adlin,
sapaan akrab Wabup Sergai, berharap pelayanan kesehatan yang maksimal di RSUD
Sultan Sulaiman ini terus ditingkatkan.
“Kami ingin
rumah sakit ini menjadi kebanggaan masyarakat Sergai dan poliklinik yang baru
ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya. Sehingga, mampu menambah Penghasilan
Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sergai,” tutup Wabup Sergai.
Untuk infrastruktur,
Pemkab Sergai juga saat ini sedang getol-getolnya membangun jalan. Baik Bupati
maupun Wabup Sergai, selalu berpendapat jika jalan mulus maka ekonomi bagus. Peningkatan
infrastruktur ini pun diharapkan membawa dampak baik kepada masyarakat luas.
Wabup Sergai H. Adlin Tambunan meresmikan gedung baru RS. Sultan Sulaiman Sergai.
Terbaik Ke-3 Pelayanan Publik
Sergai dilabeli
Zona Hijau setelah menempati urutan 3 kabupaten terbaik di Sumut. Label Zona
Hijau Kategori A diperoleh atas penilaian Ombudsman RI perwakilan Sumut, dengan
opini kualitas tertinggi atas predikat standar kepatuhan pelayanan publik.
“Menyamakan
mindset sebagai pelayan rakyat dan berdedikasi untuk kepentingan rakyat menjadi
salah satu upaya yang diterapkan kepada ASN untuk meningkatkan pelayanan publik
di Kabupaten Sergai,” demikian ungkapan Bupati Darma Wijaya pasca-menerima
penghargaan di Kantor Ombudsman RI perwakilan Sumut di Medan, Kamis, 21 Januari
2023.
“Status yang
diperoleh ini mengalami kenaikan dari Zona Kuning di tahun 2021. Posisi Sergai
pun berada di posisi yang sangat baik, yaitu di peringkat ketiga –setelah Kabupaten
Deli Serdang dan Kabupaten Humbang Hasundutan— dari 34 kabupaten/kota
se-Sumut,” ujarnya bangga.
Atas raihan
ini, Bupati yang akrab disapa Bang Wiwik menyampaikan terima kasih kepada
seluruh jajaran ASN, tenaga honorer, dan OPD, yang terus bekerja melayani
masyarakat.
Baginya,
hasil tersebut harus menambah semangat terus meningkatkan kualitas pelayanan.
“Penyiapan
SDM sangat penting karena langsung berhadapan dengan masyarakat, di samping
tentunya diimbangi dengan penyiapan sarana dan prasarana yang mendukung,” kata
Bang Wiwik berpendapat.
Wabup Sergai H. Adlin Tambunan memeriksa pelayanan dari CCTV RS. Sultan Sulaiman Sergai |
Adapun urutan kabupaten/kota yang meraih zona hijau antara lain; Kabupaten Deli Serdang (91,99), Kabupaten Humbang Hasundutan (89.8), Kabupaten Sergai, (89,21), Kota Tebing Tinggi (88,6), Kabupaten, Langkat (87,8), Kabupaten Tapanuli Selatan (87,2), Kabupaten Batu Bara (86,62), Kabupaten Nias (85,05) dan Kabupaten Pakpak Bharat (84,68).
Selanjutnya, Kabupaten Simalungun (83,7), Kabupaten Dairi (83,54), Kabupaten Padang Lawas Utara (83,15), Kota Medan (81,43), Kabupaten Tapanuli Utara (79,85), dan Kabupaten Labuhan Batu Utara (78,78). *
Pengolahan data dan penyajian informasi ini merupakan hasil kerjasama AgioDeli.ID dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Serdang Bedagai, penulis: Sari Mahdini.