AgioDeli.ID –
Peserta seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melaporkan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Asahan, Sumatera Utara, ke Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Peserta
seleksi calon anggota PPK Kecamatan Kisaran Timur itu menuding KPU Asahan
melakukan banyak kecurangan dalam rekrutmen calon anggota PPK.
Secara rinci
dalam laporannya ke DKPP, KPU Asahan disebutkan meluluskan kader partai politik
menjadi anggota PPK.
Kemudian,
KPU Asahan juga disebut meluluskan calon PPK yang istrinya merupakan staf panitia
pengawas pemilu (panwas).
Tudingan
lainnya, KPU Asahan meluluskan calon anggota PPK yang suaminya kader partai
politik dan tim sukses (TS) calon anggota legislatif.
Tak hanya
itu, KPU Asahan juga dinilai melakukan pelanggaran dengan meluluskan Kepala
Dusun Desa Sei Tempurung, Ilham Margolang sebagai PPK.
Khusus
terkait kepala dusun, menurut pelapor, KPU Asahan telah melanggar ketentuan UU
No 6/2014 tentang Desa yang berhubungan dengan Pasal 455 ayat 1 huruf c UU No 7/2017
tentang Pemilihan Umum.
"Alhamdulillah,
laporan saya diterima langsung oleh staf DKPP Pak Leon Filman pada 29 Desember
2022 lalu di Jakarta,” ujar Muhammad Citra Utama, warga wrga Lat Sitarda,
Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Minggu (15/1/2023).
Dalam
laporannya, sosok yang akrab disapa Citra ini mengaku melampirkan semua bukti
kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan KPU Asahan.
“Terlapor Utama
Ketua KPU Asahan Hidayat SP dan semua anggota, " ungkapnya pula.
Selain
dirinya, Citra mengatakan pelaporan juga disampaikan dua peserta seleksi calon
anggota PPK dari kecamatan lain. Keduanya, sebut dia, adalah Muhammad Nur
Hidayat dan Muhammad Qori Efendi.
"Kami
memasukkan laporan dengan materi yang berbeda,” tukas Citra.
Dia berharap
DKPP segera memproses laporan terkait dugaan kecurangan dalam rekrutmen PPK dan
dugaa pelanggaran kode etik kelima komisioner KPU Asahan.
"Saya
harap DKPP memberikan sanksi yang berat kepada kelimanya. Kalau bisa kelimanya
dicopot dari jabatannya,” tandas Citra.
Ketua KPU
Asahan, Hidayat SP ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Minggu (15/1/2023)
sekira pukul 15.16 Wib, mengaku tidak mengetahui pihaknya telah dilaporkan ke
DKPP.
"Kurang
tau aku. Gak dapat informasi. Karena belum ada surat panggilan masuk ke kami,"
kata Hidayat.
Setelah
menyatakan dirinya tidak mengetahui laporan tersebut, Hidayat langsung memutus
percakapan. Karenanya, tidak diperoleh tanggapan apapun terkait hal-hal yang
dituduhkan kepada KPU Asahan. (hendri)