Kelompok Tani Hutan Karya Prima Leidong Sejahtera (KTH KPLS) mengusahai kawasan hutan produksi milik negara sesuai rencana kerja yang tertera pada IUP HKm. FOTO: ISTIMEWA
AgioDeli.ID – Lahan yang diusahai Kelompok Tani Hutan Karya Prima Leidong Sejahtera (KTH
KPLS) merupakan kawasan
hutan produksi milik negara. Secara adiministratif, berada di Desa Air Hitam,
Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura),
Sumatera Utara.
Kepastian status lahan usaha KTH KPLS tersebut diungkapkan
Kepala UPT Kesatuan
Pengelolaan Kawasan Hutan (KPH) 3 Kisaran Wayudi, S.Hut., M.Si. kepada pada wartawan, baru-baru ini.
Via seluler, dia mengatakan lokasi lahan diusahai KTH KPLS masuk dalam kawasan hutan produksi dan
hutan dapat dikonversi yang dimiliki oleh negara.
"Sampai
dengan hari ini status fungsi kawasan hutan diusahai KTH KPLS belum berubah.
Pengelolaan kawasan hutan tanpa izin itu merupakan pidana. Namun, satu-satunya yang memiliki izin
berupa IUP HKm (izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan) hanya KTH KPLS," katanya.
Wahyudi
membeberkan, KTH KPLS memiliki ijin berdasarkan putusan Kementerian Lingkungan
Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia No :
SK.8112/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/9/2019 sejak tahun 2019 tentang peberian IUP
HKm. KTH KPLS berjalan di bawah pengawasan UPT KPH 3 Kisaran Kabupaten Asahan.
"Dari
pengawasan KPH 3 Kisaran, KTH KPLS menjalankan usahanya sesuai dengan rencana
kerja yang ditentukan. Jika ada yang mengatasnamakan kelompok lain di luar KTH
KPLS artinya tidak memiliki izin atau penggarap liar yang bisa dipidana",
imbuhnya.
Saat ditanya
adanya masyarakat mengklaim lahan di luar dari KTH KPLS, lantas Wahyudi
mengatakan bahwa (mereka-red) adalah penggarap liar tanpa memiliki izin. "(Mereka-red) jangan terlalu
memaksakan diri, untuk mengusahai lahan milik negara diatur oleh peraturan dan
undang-undang,"
ucapnya.
"Tidak
menanami lokasinya dengan tanaman bukan tanaman hutan. Tetapi menanam pinang,
kayu sengon bahkan ada membuat ternak madu," tutup Wahyudi.
Diketahui, ada upaya sekelompok orang untuk
merebut lahan KTH KPLS. Gerakan kelompok tersebut semakin massif. Bahkan, dilakukan
dengan gelaran Rapat
Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Labura dan mengadu ke Polres Labuhanbatu.
Karena tidak
membuahkan hasil sesuai dengan keinginan kelompoknya, kelompok
tersebut berunjuk rasa
dan memviralkan di medsos. Upaya Polres Labuhanbatu melakukan mediasi juga gagal.
Dalam
mediasi, Lasmaida Doloksaribu yang mengaku pendamping kelompok
dimaksud berupaya
membuktikan ucapannya ke Polres Labuhanbatu, dengan mengatakan
akan membawa kelompoknya langsung ketemu Presiden Jokowi bila
keinginan mereka tidak dipenuhi.
Ketua
Jaringan Masyarakat Pemantau Kepolisian (Jampi) Sumatera Utara Zakaria Rambe, S.H. saat dimintai
pendapatnya mengatakan, gerakan kelompok masyarakat yang tidak memiliki izin di lahan tersebut terkesan tidak murni lagi.
"Ada
oknum-oknum yang menggunakan kesempatan ini untuk kepentingan lain sampai ke
Isatana Negara. Kepolisian tidak boleh ragu untuk menindak yang bersalah, salah
satunya adalah melanjutkan penanganan 2 orang berstatus tersangka yang sudah
dikeluarkan pihak kepolisian," sebutnya.
Lanjut
Zakaria, melaui proses hukum seperti ini, terkadang masyarakat baru sadar ada
sesuatu yang bertentangan dengan hukum telah dilakukannya. (indra)