Ketum Karang Taruna Nasional, Didik Mukrianto
AgioDeli.ID – Ketua Umum Karang Taruna Nasional, Didik
Mukrianto menilai Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi tak mendapat penjelasan utuh dari bawahannya soal kelembagaan KarangTaruna.
“(Kesimpulannya) SK (Surat Keputusan) Gubsu itu keluar
karena Gubsu Edy Rahmayadi tidak mendapat penjelasan dari bawahannya secara
utuh. Arahan Ketum kami, biar aja dijelaskan melalui media,” ungkap Wakil Ketua
Umum (Waketum) I Bidang Organisasi Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT), Budi
Setiawan kepada media melalui keterangan tertulisnya, Minggu (4/12/2022).
Sebelumnya, Budi Setiawan kepada kalangan media menjelaskan
SK seorang gubernur terkait kepengurusan Karang Taruna hanyalah bersifat
pengakuan ataupun pengukuhan. SK gubernur bukan menjadi dasar sah atau tidaknya
kepengurusan Karang Taruna.
Substansi tersebut sangat jelas dapat dimaknai sebagai
muatan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) RI Nomor 25 Tahun 2019 tentang
Karang Taruna.
Permensos 25/2019 tersebut, lanjut dia, berbeda dengan
Permensos 77/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna. Dan, landasan hukum yang
berlaku saat ini adalah Permensos 25/2019 sebagai produk hukum terbaru
menyangkut keberadaan Karang Taruna.
Diketahui, penjelasan demi penjelasan terkait Permensos
25/2019 disampaikan PNKT lantaran Gubsu Edy Rahmayadi menerbitkan Surat
Keputusan (SK) Gubsu Nomor
188.44/969/KPTS/2022.
SK Gubsu bertanggal 30 November 2022 itu merupakan perubahan
atas SK terdahulu, yakni Nomor 188.44/134/KPTS/2019 tentang Pengurus Karang Taruna Sumut Masa Bakti 2018-2023 yang terbit 18 Maret 2019.
Melalui SK dimaksud, Gubsu Edy Rahmayadi merevisi
kepengurusan Karang Taruna Sumut. Dia mencopot Dedi Dermawan Milaya dari posisi
Ketua Karang Taruna Sumut dan menunjuk Samsir Pohan serta Nurul Yakin Sitorus sebagai
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua dan Sekretaris Karang Taruna Sumut.
Budi Setiawan menegaskan, SK Gubsu tersebut tidak berlaku bagi PNKT. Karenanya, PNKT meminta Gubsu untuk mengoreksinya. Jika tidak, maka
PNKT akan memilih langkah hukum degan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata
Usaha Negara (PTUN).
“Artinya, sampai saat ini Dedi Dermawan masih sebagai Ketua KarangTaruna Sumut,” pungkas Budi.
Temu Karya dan SK Kemenkum HAM
Sekadar informasi, Dedi Dermawan Milaya merupakan Ketua
Karang Taruna Sumut masa bakti 2018-2023. Dia terpilih melalui mekanisme Temu
Karya sebagaimana amanat Permensos 25/2019.
Didik Mukrianto sendiri merupakan Ketum Karang Taruna
Nasional masa bakti 2020-2025. Politikus Demokrat itu terpilih secara aklamasi
dalam Temu Karya Nasional (TKN) VIII yang digelar 20-21 Juli 2020, di Wisma
Griya Sabha DPR RI, Kopo, Bogor, Jawa Barat.
Didik Mukrianto merupakan politisi Partai Demokrat. Dia
memimpin Karang Taruna Nasional untuk kali kedua.
Dalam periode bakti 2020-2025, putra sulung Presiden Joko
Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka memegang amanat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan
Karang Taruna (MPKT). Gibran didampingi menantu Wakil Presiden Ma'ruf Amin,
Rapsel Ali sebagai Wakil Ketua MPKT.