AgioDeli.ID – Polemik terkait aplikasi Sumut Mobile kian memanas. Seolah jadi boomerang, ancaman Dirut Bank Sumut, Rahmat Fadillah Pohan malah berbalik jadi ancaman pidana bagi dirinya.
"Kita akan
melaporkan Dirut Bank Sumut Rahmat Fadillah Pohan dengan delik pembohongan
publik yang mengatakan layanan mobile bangking tidak ilegal," ujar Ketua
Umum Masyarakat Garuda Sumatera Utara (Margasu), Hasanul Arifin Rambe kepada wartawan di Medan, Senin
(21/11/2022).
Sebelumnya, Rahmat Fadillah Pohan melansir keterangan
bahwa aplikasi Sumut Mobile memiliki legalitas. Menurutnya, aplikasi mobile banking produk Bank
Sumut itu telah
mendapatkan izin
dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
"Aplikasi
Mobile Banking Bank Sumut telah bertransformasi beberapa kali sebagai bagian
dari peningkatan layanan Bank Sumut. Awalnya layanan berbasis SMS dengan nama SMS Banking pada
tahun 2009 dan selanjutnya berbasis aplikasi dengan nama "New SMS Banking"
pada tahun 2015 dan akhirnya menjadi Sumut Mobile pada tahun 2019. Sumut
Mobile memiliki fitur
untuk transaksi pembayaran yang telah mendapatkan perizinan dari regulator,"
tegas Rahmat Fadillah dalam rilis tertulis yang disebar
kepada sejumlah media. (https://www.agiodeli.id/2022/11/tegaskan-aplikasi-mobile-berizin-bank.html)
Lewat rilisnya itu, Rahmat juga menegaskan pihaknya mengambil langkah
tegas dengan melaporkan pihak-pihak yang menyebar berita kalau aplikasi Sumut
Mobile ilegal. Menurutnya, itu isu negatif dan berita menyesatkan.
Di lain pihak, Margasu menilai Dirut Bank Sumut tersebut telah
melakukan pembohongan publik dengan pernyataannya tersebut. Pernyataan
tersebut dinilai sebagai kebohongan untuk menutupi kebohongan sebelumnya.
“Jangan
terus berbohong terkait status aplikasi Sumut Mobile. Karena, akan muncul
kebohongan untuk menutupi kebohongan lain,” ungkap Hasanul Arifin Rambe.
Hasanul pun pun mengungkap kalau OJK telah memberikan sanksi ke Bank Sumut. Sanksi itu diketahui dengan
surat nomor: S-128/KR.05/2022 tertanggal 9 November 2022.
Surat
itu menegaskan sanski
atas pelanggaran penerbitan produk layanan mobile banking dan tarik tunai tanpa
kartu (cardless) Bank Sumut.
"Surat
OJK itu sudah jelas jelas membuktikan layanan mobile banking tak ada izin, makanya Bank Sumut diberi sanksi
oleh OJK," terangnya.
Parahnya lagi, papar Hasanul, Dirut Bank Sumut berani mengatakan media telah
menyebarkan hoaks dengan memberitakan mobile banking Bank Sumut ilegal.
"Itu
artinya Rahmat Fadillah telah membuat kebohongan lagi untuk menutupi kebohongan
yang sebelumnya telah ia buat. Surat OJK tertanggal 9 November 2022 itu sudah
sangat jelas untuk dipahami, siapa yang membuat kebohongan," tegas Hasanul.
"Direktur
itu sudah melakukan pembohongan publik,
kita akan bawa ke ranah hukum. Undang-undang dan pasal pembohongan publik sudah jelas memberlakukan
sanksi bagi setiap pelaku, termasuk Undang-Undang ITE," tutupnya. (dirga)