Polisi evakuasi korban dari lokasi kejadian untuk diautopsi. FOTO: Dok Polres Pematangsiantar
AgioDeli.ID – Pembunuhan sadis terjadi di Kota Siantar, Sumatera
Utara. Korban seorang wanita. Leher disayat cutter. Mulut, lubang hidung hingga kemaluannya ditusuk batang
kayu.
Pelaku
pembunuhan sadis terhadap Rosida Damanik (28) itu dalam tempo
cepat berhasil diringkus
Polisi. Penangkapan dilakukan Senin (11/7/2022) sekira Pukul 00.30 WIB, beberapa jam setelah peristiwa
pembunuhan.
Pelaku ditangkap di Jalan Sibatubatu, Pemandian Pulau Batu (Pulbat), Kelurahan
Bahsorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Kasubbag
Humas Polres Pematang Siantar, AKP Rusdi Ahya mengatakan, penangkapan terhadap
Liharmansyah Saragih (27), warga Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar itu dilakukan
setelah petugas menemukan jasad korban.
"Pelaku
awalnya datang ke Polsek Siantar Martoba dan menceritakan perbuatannya kepada
petugas. Selanjutnya dilaporkan ke Kapolsek Siantar Martoba AKP MS. Ritonga dan
dilaporkan Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar. Setelah dilakukan cek TKP,
tersangka diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim
Polres Pematangsiantar. Sedangkan jasad korban dibawa ke Rumah Sakit
Bhayangkara Medan untuk di autopsi," papar AKP Rusdi Ahya, Selasa
(12/7/2022).
Peristiwa
itu, jelas AKP Rusdi Ahya berawal ketika pelaku melihat korban menerima tamu
seorang laki-laki yang tidak dikenalnya, Minggu (10/7/2022).
Saat itu
korban dan pria dimaksud masuk ke kamar kost korban di Jalan Rondahaim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota
Pematangsiantar.
Karena kamar
pelaku satu dinding dengan kamar korban, ia pun mendengar suara mendesah dari
dalam kamar korban. Hal itu membuat korban menangis dan merenung di dalam
kamarnya.
"Pukul
11.30 WIB, korban dan laki-laki tersebut pun keluar dari kamar kos-kosan dan
pergi. Setelah kembali, korban dan pelaku bertemu di kos. Korban mengajak
pelaku untuk mandi-mandi ke Pemandian Pulau Batu (Pulbat)," jelasnya.
Tiba di
lokasi, setelah berjalan selama 30 menit, pelaku sempat berbicara dengan korban
terkait dengan hubungan mereka. Saat itu terjadi cekcok antara keduanya.
Pelaku
berkata kepada korban, "Kamu
bilang sayang samaku, kamu bilang mau menikah samaku."
Namun korban
diam sebentar lalu menjawab, "Bukan kamu yang mengatur saya, lucu kali kau."
Lalu korban
memaki-maki dan menampar pelaku.
"Pelaku
langsung menjambak korban dan dibalas oleh korban. Lalu korban sempat menggigit
pelaku. Setelah itu pelaku mencekik korban hingga lemas kemudian pelaku
menyayat leher bagian depan korban sebanyak tiga kali dengan cutter," urai AKP Rusdi Ahya.
Tak hanya
itu, pelaku membuka baju korban dan menyumpal mulut korban menggunakan ranting
kayu berbalut baju korban.
Ranting kayu dan baju sampai masuk ke mulut korban.
Kemudian, pelaku mengambil dua batang ranting
kayu dan memasukkan ranting kayu tersebut ke kedua lubang hidung korban.
Belum puas, pelaku membuka celana panjang dan celana dalam korban.
Selanjutnya, dia mengambil dua batang ranting kayu dan menusukkannya ke dalam lubang
vagina korban.
"Setelah
melihat korban tidak bernyawa, pelaku menutupi korban dengan menggunakan
daun-daunan hingga tidak kelihatan," tambahnya.
Pukul 14.00
WIB, pelaku meninggalkan tempat kejadian menuju ke satu pusat perbelanjaan di
Kota Pematangsiantar, menggunakan
angkutan umum. Setelah itu, pelaku menuju Pasar Parluasan Kota Pematangsiantar.
Merasa
bersalah dengan perbuatannya, pelaku akhirnya mendatangi kantor polisi dan mengungkapkan apa yang
telah dilakukannya.
"Kepada petugas, pelaku mengaku merasa dikhianati oleh korban. Sehingga pelaku dendam dan sakit hati kepada korban. Ia pun menghabisi nyawa korban yang telah setahun berhubungan dengannya. Atas perbuatannya, ia dikenai Pasal 338 subs 351 ayat (3) dari KUHPidana," tandas Rusdi. (dirga)