Kejatisu ‘Dihadiahi’ Manekin Berdaster, Buntut Kasus Dugaan Korupsi 39,5 M BTN Medan

Editor: AgioDeli.id author photo


AgioDeli.ID
Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (Pemuda LIRA) Kota Medan ‘menghadiahi’ Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dengan manekin berdaster.

Manekin atau boneka wanita berdaster yang diserahkan di sela demonstrasi massa Pemuda LIRA di depan gerbang Kantor Kejatisu, Jalan AH Nasution, Medan, Senin (18/7/2022), itu menjadi simbol kekecewaan atas penanganan kasus dugaan korupsi pengucuran kredit 39,5 miliar dari BankTabungan Negara (BTN) Cabang Medan kepada PT Krisna Agung Yudha Abadi (PT. KAYA).

“Kita ingin serahkan boneka dengan pakaian tidur ini langsung ke Pak Kepala Kejatisu. Ini simbol kekecewaan. Mengapa hingga sekarang empat oknum BTN yang punya andil dalam penyaluran kredit bermasalah itu belum dihadapkan ke pengadilan? Ini tanda tanya besar bagi kita,” seru Imam Chaniago, koordinator aksi Pemuda LIRA Kota Medan.

Namun, hingga aksi berakhir, ‘hadiah’ tersebut tidak diterima pihak Kejatisu. Massa meninggalkan manekin berdaster tersebut persis di depan gerbang Gedung Kejatisu, berikut dua spanduk yang masing-masing bertuliskan: Jadilah Penegak Hukum, Jangan Jadi Banci dan Adili Aktor Korupsi BTN, Kejatisu Jangan Cuma Berani Adili Kroco!

"Kami minta Kepala Kejatisu untuk segera menyidangkan tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi kredit di BTN. Jangan hanya orang eksternal yang didudukkan sebagai terdakwa," teriak Imam lagi.


Kejatisu Dihadiahi Manekin Berdaster
Massa aksi Pemuda LIRA Kota Medan bentangkan spanduk dan gotong manekin berdaster untuk Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). FOTO: AgioDeli.ID/donny

Standar Ganda

Dalam pernyataan tertulis yang diterima media, Pemuda LIRA Kota Medan menilai Kejatisu menggunakan standar ganda dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di dunia perbankan.

Pada penanganan kasus korupsi di BNI Cabang Pemuda Medan, yang juga menjadi perhatian publik Tahun 2013 lalu, Kejatisu lebih dulu menghadapkan ke pengadilan oknum-oknum BNI yang terlibat. Sementara, pada kasus BTN kali ini, oknum yang dilimpahkan ke pengadilan sejauh ini hanya Notaris Elviera.

Idealnya, ungkap Pemuda LIRA Kota Medan, Kejatisu lebih dulu menyeret ke pengadilan oknum-oknum di BTN untuk diperiksa dan diadili, bukannya sebagai saksi. Salah satunya adalah Ferry Sonnefille, yang saat pengajuan hingga pencairan kredit menjabat Pemimpin BTN Cabang Medan.

Kemudian, Agus Fajariyanto, berstatus Wakil Pemimpin BTN Cabang Medan saat pengajuan hingga pencairan kredit.

Dua lagi, yakni R. Dewo Pratoloadji dan Aditya Nugroho, merupakan Pejabat Kredit BTN Cabang Medan dan Analis Kredit BTN Cabang Medan.

Menyeret keempat oknum BTN tersebut untuk diperiksa secara terbuka di pengadilan akan membuka tabir kasus ini secara utuh. Sebab, bukan tidak mungkin ada oknum BTN dengan posisi lebih tinggi yang terlibat,” tulis Pemuda LIRA dalam pernyataannya.

Lebih dari itu, masih dalam pernyataan tertulisnya, Pemuda LIRA Kota Medan menyebut pemeriksaan keempat oknum BTN secara terbuka di pengadilan juga akan menciptakan rasa keadilan bagi pembeli unit-unit rumah di Takapuna Residence yang menjadi objek perkara. Pembeli rumah di Takapuna Residence tersebut, menurut organisasi ini, telah menjadi korban dalam pusaran kasus dugaan korupsi BTN.

Perwakilan dari Kejatisu sempat berdialog dengan massa Pemuda LIRA Kota Medan, namun hanya dari balik besi pagar Gedung Kejatisu. Perwakilan Kejatisu berjanji akan menyampaikan aspirasi Pemuda LIRA Medan ke Kepala Kejatisu.

Setelah mendapat janji dari Perwakilan Kejatisu, massa pun berangsur membubarkan diri dengan tertib. Sempat terjadi sedikit ketegangan karena beberapa oknum pengamanan di Kejatisu dengan arogannya membuang spanduk dan manekin milik massa.

"Kalian bawa ini! Kalian bawa ini!" hardik pegawai keamanan Kejatisu sembari mencampakkan manekin dan spanduk milik pengunjukrasa. (donny)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com