AgioDeli.ID – Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (Pemuda LIRA) Kota Medan ‘menghadiahi’ Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dengan manekin berdaster.
Manekin atau boneka wanita berdaster yang diserahkan di
sela demonstrasi massa Pemuda LIRA di depan gerbang Kantor Kejatisu, Jalan AH
Nasution, Medan, Senin (18/7/2022), itu menjadi simbol kekecewaan atas
penanganan kasus dugaan korupsi pengucuran kredit 39,5 miliar dari BankTabungan Negara (BTN) Cabang Medan kepada PT Krisna Agung Yudha Abadi (PT. KAYA).
“Kita ingin serahkan boneka dengan pakaian tidur ini
langsung ke Pak Kepala Kejatisu. Ini simbol kekecewaan. Mengapa hingga sekarang
empat oknum BTN yang punya andil dalam penyaluran kredit bermasalah itu belum
dihadapkan ke pengadilan? Ini tanda tanya besar bagi kita,” seru Imam Chaniago,
koordinator aksi Pemuda LIRA Kota Medan.
Namun, hingga aksi berakhir, ‘hadiah’ tersebut tidak
diterima pihak Kejatisu. Massa meninggalkan manekin berdaster tersebut persis
di depan gerbang Gedung Kejatisu, berikut dua spanduk yang masing-masing
bertuliskan: Jadilah Penegak Hukum, Jangan Jadi Banci dan Adili Aktor Korupsi
BTN, Kejatisu Jangan Cuma Berani Adili Kroco!
"Kami
minta Kepala Kejatisu untuk segera menyidangkan tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi
kredit di BTN. Jangan
hanya orang eksternal yang didudukkan sebagai terdakwa," teriak Imam
lagi.
Massa aksi Pemuda LIRA Kota Medan bentangkan spanduk dan gotong manekin berdaster untuk Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). FOTO: AgioDeli.ID/donny
Standar Ganda
Dalam pernyataan tertulis yang diterima media, Pemuda
LIRA Kota Medan menilai Kejatisu menggunakan standar ganda dalam penanganan
kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di dunia perbankan.
Pada
penanganan kasus korupsi di BNI Cabang Pemuda Medan, yang juga menjadi
perhatian publik Tahun 2013 lalu, Kejatisu lebih dulu menghadapkan ke pengadilan
oknum-oknum BNI yang terlibat. Sementara, pada kasus BTN kali ini,
oknum yang dilimpahkan ke pengadilan sejauh ini hanya Notaris Elviera.
Idealnya, ungkap Pemuda LIRA Kota Medan, Kejatisu lebih dulu menyeret ke
pengadilan oknum-oknum di BTN untuk diperiksa dan diadili, bukannya sebagai
saksi. Salah satunya adalah Ferry Sonnefille, yang saat pengajuan hingga pencairan kredit menjabat Pemimpin BTN Cabang
Medan.
Kemudian, Agus Fajariyanto, berstatus Wakil Pemimpin BTN Cabang Medan saat pengajuan hingga pencairan kredit.
Dua lagi, yakni R. Dewo Pratoloadji dan Aditya Nugroho, merupakan Pejabat Kredit BTN Cabang Medan dan Analis Kredit BTN Cabang Medan.
“Menyeret keempat oknum BTN
tersebut untuk diperiksa secara terbuka di pengadilan akan membuka tabir kasus
ini secara utuh. Sebab, bukan tidak mungkin ada oknum BTN dengan posisi lebih
tinggi yang terlibat,” tulis Pemuda LIRA dalam pernyataannya.
Lebih dari itu, masih dalam pernyataan
tertulisnya, Pemuda LIRA Kota Medan menyebut pemeriksaan keempat oknum BTN
secara terbuka di pengadilan juga akan menciptakan rasa keadilan bagi pembeli
unit-unit rumah di Takapuna Residence yang menjadi objek perkara. Pembeli rumah
di Takapuna Residence tersebut, menurut organisasi ini, telah menjadi korban
dalam pusaran kasus dugaan korupsi BTN.
Perwakilan dari Kejatisu sempat berdialog dengan massa Pemuda
LIRA Kota Medan, namun hanya dari balik besi pagar Gedung Kejatisu. Perwakilan Kejatisu berjanji akan
menyampaikan aspirasi Pemuda LIRA Medan ke Kepala Kejatisu.
Setelah
mendapat janji dari Perwakilan Kejatisu, massa pun berangsur membubarkan diri
dengan tertib. Sempat terjadi sedikit ketegangan karena beberapa oknum
pengamanan di Kejatisu dengan arogannya membuang spanduk dan manekin milik
massa.
"Kalian
bawa ini! Kalian bawa ini!" hardik pegawai keamanan Kejatisu sembari
mencampakkan manekin dan spanduk milik pengunjukrasa. (donny)