Ilustrasi: Sejumlah tenaga honorer di Jawa menggelar aksi menuntut pengangkatan menjadi ASN, beberapa waktu lalu.
AgioDeli.ID – Tenaga honorer tidak memiliki standar
pengupahan. Ini salah satu dalil penghapusan tenaga honorer di pemerintahan. Di
lain pihak, pengamat menyebut langkah ini bisa menimbulkan masalah di sejumlah
daerah.
Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo
menyebut tenaga honorer tidak memiliki standar pengupahan yang jelas.
Tenaga
honorer berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN) yang sudah memiliki standar
penghasilan atau tenaga alih daya (outsourcing) yang sistem upahnya terdapat di
UU Ketenagakerjaan.
Sebagaimana diketahui, melalui Surat No. B/185/M.SM.02.03/2022, Menteri PANRB menegaskan
tenaga honorer akan dihapus paling lambat 28 November 2023.
Pengamat
kebijakan publik Trubus Rahardiansyah menilai, hal ini tidak efektif.
Menurutnya, di beberapa
daerah tenaga honorer sangat dibutuhkan untuk melayani publik.
"Dampak
dari penghapusan ini adalah akan banyak pengangguran, dan kebijakan ini malah
menambah angka pengangguran di Indonesia," katanya, sebagaimana
dilansir berbagai sumber, baru-baru ini.
"Memang
yang honorer guru akan dipermudah pengangkatannya tapi bagaimana untuk yang
bukan guru? mereka akan sulit mendapat pekerjaan, untuk mengikuti CPNS mereka
pasti akan kalah saing dengan peserta yang berasal dari orang umum dan itu
menghasilkan pengangguran," tambahnya.
Kemudian
dampak selanjutnya adalah kebijakan ini akan mengganggu pelayanan publik yang
selama ini didukung oleh para pegawai honorer.
Ia menilai
keberadaan honorer sangat dibutuhkan, tetapi jika dihapus maka peran-peran yang
selama ini diisi oleh petugas honorer akan terlantar dan mengganggu pelayanan.
"Khususnya
di daerah pemekaran, tenaga honorer sangat dibutuhkan jika ini dihapus
pelayanan di daerah itu akan terganggu," jelasnya. (indra)