Penampakan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin. FOTO: ISTIMEWA
AgioDeli.ID – Kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati
Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin, segera memasuki persidangan.
Tahapan lanjut soal kasus kerangkeng manusia ini
disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu), Yos A Tarigan, SH., MH., baru-baru ini.
Sebelumnya, sebut Yos saat dikonfirmasi sejumlah wartawan
di Medan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejatisu telah menyatakan berkas
perkara delapan tersangka telah lengkap alias P21. Kedelapan tersangka adalah SP, TS, HS, IS, RG, DP, JS dan HG.
Sedangkan untuk tersangka kesembilan, yakni Terbit
Rencana Peranginangin sendiri, sampai sejauh ini belum dilimpahkan oleh
penyidik Polda Sumut.
Kejaksaan
Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyatakan berkas delapan (8) tersangka
kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi mantan Bupati Langkat nonaktif, TRP
dinyatakan lengkap (P21).
"Untuk
tersangka SP,JS, RG, dan TS dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), (2) jo
Pasal 7 ayat (1), (2) UU TPPO atau Pasal 333 ayat (3) KUHP. Kemudian, tersangka
HG dan IS dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351
ayat 3 KUHP. Sementara, DP dan HS dipersangkakan dengan
Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP," papar Yos A
Tarigan.
Soal belum dilimpahkannya berkas perkara tersangka Terbit
Rencana Peranginangin, Yos mengaku tidak merinci penyebabnya.
Yan pasti, tambah Yos,”Menurut penyidik, setelah berkas perkara 8 tersangka
ini selesai Tahap II, mereka akan kirim SPDP-nya. Selanjutnya, jaksa tinggal
menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari tim penyidik
Polda Sumut untuk 8 tersangka yang sudah dinyatakan lengkap."
Setelah tersangka
dan barang bukti dilimpahkan, lanjut Yos, maka tentunya akan diteruskan ke pengadilan untuk segera disidangkan. (dirga)