BARANG BUKTI: Sejumlah paket sabu dan uang hasil penjualan dijadikan barang bukti pengungkapan kasus peredaran narkotika di Kota Binjai, Sumatera Utara. FOTO: ISTIMEWA
AgioDeli.ID – Satuan Narkoba Polres Binjai membekuk 2 pengedar sabu-sabu di
Jalan Danau Tondano Lk VIII, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur.
Kapolres
Binjai AKBP Ferio Sano Ginting, melalui Kasi Humas Iptu Junaidi, Sabtu
(21/5/2022), menjelaskan penangkapan
berlangsung Jumat (20/5/2022) setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat.
"Mendapatkan
informasi itu, Kapolres memerintahkan Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane
untuk melakukan penyelidikan ke TKP ” kata Iptu Junaidi.
Selanjutnya,
petugas menemukan ciri-ciri pelaku sesuai informasi awal. Petugas pun berpura-pura menjadi pembeli dengan
menyerahkan uang Rp100 ribu.
Saat itu
pelaku AS (27) dan SP (43) sedang berada
di rumahnya, Jalan Danau Tondano Lingkungan VIII, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur.
Iptu Junaidi
menambahkan, petugas langsung bertindak saat pelaku AS ingin menyerahkan narkotika jenis
sabu-sabu dagangannya.
Setelah melakukan penggeledahan, petugas melakukan interogasi awal. Pelaku kemudian mengakui menjual
sabu Rp100 ribu per
paket. Dia juga mengaku memperoleh
barang haram itu dari seorang laki-laki inisial IN.
Lalu, tim langsung menuju lokasi yang
disebut oleh AS. Namun, kedatangan personel Sat Narkoba sudah terlebih dahulu terendus oleh IN yang kini masuk daftar
pencarian orang (DPO).
Kini kedua pelaku bersama sejumlah barang bukti kini telah diamankan di Markas Polres Binjai. "Terhadap tersangka AS dan SP
dikenakan Pasal
114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan
ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Adapun
barang bukti yang berhasil diamankan adalah 4 paket plastik bening klip
transparan yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 7,23 gram, 1
Buah Dompet dan uang hasil penjualan sabu senilai Rp475 ribu. (dirga)