Hendrik Sianipar alias Hendrik Tato menunjukkan mimik terheran mendengar vonis yang dibacakan hakim PN Medan atas dirinya. FOTO: AgioDeli.ID/DONNY
AgioDeli.ID – Ini kejadian langka. Terdakwa kasus
penggelapan sepeda motor justru heran dijatuhi hukuman 30 bulan penjara.
Menurutnya, hukuman dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan itu terlalu
sedikit.
Kejadian langka dalam persidangan di PN Medan, Jumat (27/5/2022),
itu membuat suasana menjadi gerrr. Pengunjung sidang, bahkan hakim pun tak
kuasa menahan tawa.
“Kok sikit kali, Pak?” ujar terdakwa Hendrik Sianipar
alias Hendrik Tato (42) dengan wajah terheran, saat hakim memberi kesempatan
padanya untuk menanggapi vonis 2 tahun 6 bulan yang dibacakan.
Hakim
Ketua Lucas Sahabat
Duha serta dua anggota majelis, yakni Zufida Hanum dan Arfan Yani pun
saling melirik sembari senyam-senyum. Sejurus kemudian mereka pun
tertawa kecil.
Pengunjung PN Medan, yang mengikuti persidangan online
tersebut lewat monitor, sudah lebih dulu tergelak. Namun mereka berupaya segera
menghentikan, mengingat aturan kesopanan di pengadilan.
Tanggapan majelis hakim atas ucapan terdakwa tak kalah
menggelitik. Kata majelis, terdakwa bisa mengulangi tindak pidana jika mau
lebih lama tinggal di penjara.
Memang, vonis majelis itu lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum
(JPU) pada Kejari Belawan, Lorita Pane.
Dari
fakta-fakta di persidangan terungkap, majelis hakim menyatakan sependapat dengan
penuntut umum. Warga Lorong Proyek, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan itu diyakini terbukti
bersalah melakukan tindak pidana penggelapan, sebagaimana Pasal 372 KUHPidana.
Dalam
dakwaan JPU diuraikan, kasus ini bermula pada Jumat (21/1/2022). Ketika itu Mamen, saksi korban, tiba di tempat kerjanya di kawasan tempat pelelangan ikan (TPI). Tak lama kemudian, terdakwa meminjam sepeda motor Honda
Vario korban untuk mengawal motor molen/redimit.
Ternyata, setelah itu timbul niat Hendrik Tato menjual sepeda motor tersebut. Dia menghubungi pria bernama Bagong
(DPO).
Keduanya
kemudian menemui Lida Wati alias Kebo (berkas terpisah). Singkat
cerita, sepeda motor
tersebut laku terjual sebesar Rp3,2 juta.
Akibat
perbuatan terdakwa, Mamen mengalami kerugian sebesar Rp17 juta. (donny)