Kejadian Langka! Divonis 2,5 Tahun Penjara, Terdakwa: Kok Sikit Kali, Pak?

Editor: AgioDeli.id author photo

Hendrik Sianipar alias Hendrik Tato menunjukkan mimik terheran mendengar vonis yang dibacakan hakim PN Medan atas dirinya. FOTO: AgioDeli.ID/DONNY

AgioDeli.ID
Ini kejadian langka. Terdakwa kasus penggelapan sepeda motor justru heran dijatuhi hukuman 30 bulan penjara. Menurutnya, hukuman dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan itu terlalu sedikit.

Kejadian langka dalam persidangan di PN Medan, Jumat (27/5/2022), itu membuat suasana menjadi gerrr. Pengunjung sidang, bahkan hakim pun tak kuasa menahan tawa.

“Kok sikit kali, Pak?” ujar terdakwa Hendrik Sianipar alias Hendrik Tato (42) dengan wajah terheran, saat hakim memberi kesempatan padanya untuk menanggapi vonis 2 tahun 6 bulan yang dibacakan.

Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha serta dua anggota majelis, yakni Zufida Hanum dan Arfan Yani pun saling melirik sembari senyam-senyum. Sejurus kemudian mereka pun tertawa kecil.

Pengunjung PN Medan, yang mengikuti persidangan online tersebut lewat monitor, sudah lebih dulu tergelak. Namun mereka berupaya segera menghentikan, mengingat aturan kesopanan di pengadilan.

Tanggapan majelis hakim atas ucapan terdakwa tak kalah menggelitik. Kata majelis, terdakwa bisa mengulangi tindak pidana jika mau lebih lama tinggal di penjara.

Memang, vonis majelis itu lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Belawan, Lorita Pane.

Dari fakta-fakta di persidangan terungkap, majelis hakim menyatakan sependapat dengan penuntut umum. Warga Lorong Proyek, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan itu diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan, sebagaimana Pasal 372 KUHPidana.

Dalam dakwaan JPU diuraikan, kasus ini bermula pada Jumat (21/1/2022). Ketika itu Mamen, saksi korban, tiba di tempat kerjanya di kawasan tempat pelelangan ikan (TPI). Tak lama kemudian, terdakwa meminjam sepeda motor Honda Vario korban untuk mengawal motor molen/redimit.

Ternyata, setelah itu timbul niat Hendrik Tato menjual sepeda motor tersebut. Dia menghubungi pria bernama Bagong (DPO).

Keduanya kemudian menemui Lida Wati alias Kebo (berkas terpisah). Singkat cerita, sepeda motor tersebut laku terjual sebesar Rp3,2 juta.

Akibat perbuatan terdakwa, Mamen mengalami kerugian sebesar Rp17 juta. (donny)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com