Unjuk Rasa Libatkan Anak, Praktisi Hukum: Kegiatan Dilarang, Ada Sanksi Pidananya

Editor: AgioDeli.id author photo


AgioDeli.ID
Aktivis Perempuan Sumatera Utara, Endang Sri Astuti menyesalkan unjuk rasa Andy Nasution bersama kedua anaknya di Polda Sumut, Rabu (6/4/2022). Aksi ini menurutnya bentuk eksploitasi anak.

"Terlepas permasalahan orang tua, serumit apapun itu, sepahit apapun itu, hendaknya janganlah sampai melibatkan anak-anak. Apalagi dibawa unjuk rasa di pinggir jalan sampai diliput berbagai media dan dibuat konten Youtube-nya. Ini menurut kami sudah mengeksploitasi anak guna menarik simpati publik. Tindakan dan sikap orang tua itu sangat egois terhadap anaknya," kata Endang kepada media di Medan, Kamis (7/4/2022).

Sebelumnya, seperti diberitakan banyak media, Andy Nasution bersama istri dan dua anaknya datang berunjuk rasa ke Polda Sumut. Mereka membentangkan spanduk protes terhadap penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus. Andy menuding penyidik tak kunjung menuntaskan laporannya terkait Putri Bupati Labusel yang menurutnya telah menghina dan menyebar hoaks menyangkut dirinya di medsos.

Seperti halnya Endang Sri Astuti, Ketua Harian LBH Pembela Pers Indonesia, Hendra Julianta, juga menyesalkan aksi Andy Nasution. Bahkan, dia menyebut asksi tersebut sebagai tindak pidana.

Dikatakan Hendra, setiap anak berhak memperoleh perlindungan, termasuk atas penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Maka itu, lanjut dia, melibatkan anak dalam berunjuk rasa atau demonstarsi itu adalah kegiatan menyimpang dan dilarang.

"Dengan melibatkan anak dalam berunjuk rasa atau demonstarsi itu adalah kegiatan menyimpang dan dilarang. Ada ancaman pidananya, sebagaimana ketentuan Pasal 75, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," tegas Hendra. (donny)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com