Tragis, Pelajar SMP Membunuh Demi Uang Jajan

Editor: AgioDeli.id author photo

Pelajar SMP Membunuh Demi Uang Jajan
Polres Humbahas mengungkap pembunuhan yang dilakukan pelajar SMP terhadap seorang nenek berumur 60 tahun. FOTO: ISTIMEWA

AgioDeli.ID
Untuk mendapatkan tambahan uang jajan, secara tragis dua pelajar SMP di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, membunuh nenek berumur 60 tahun.

Kedua pelajar berinisial AN dan KN, masing-masing berumur 15 tahun, dalam aksinya kemudian menyeret karyawan toko emas, Diono Lumbantobing. Pemuda 23 tahun ini menampung barang hasil jarahan AN dan KN dari kediaman korban, Roslinda Boru Pasaribu.

Kepada wartawan, Rabu (13/4/2022), Kapolres Humbahas AKBP Acmad Muhaimin, yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Humbahas Aipda Syawal Lolobako, mengakui pihaknya kini menangani kasus pembunuhan disertai pencurian tersebut.

Peristiwanya sendiri terjadi Jumat, 28 Januari 2022. Korban diketahui keluarganya meninggal dunia di rumahnya yang berada di Banjar Tonga, Desa Nagasaribu I, Kecamatan Lintongnihuta, Kabupaten Humbahas.

Kamis, 24 Februari 2022, persis setelah satu bulan korban dikebumikan, pihak keluarga menduga ada kejanggalan dalam kematian korban. Keluarga lantas melapor ke Polres Humbahas. Atas pertimbangan pihak keluarga pula, dilakukan pembongkaran makam untuk kepentingan autopsi atas jasad korban.

"Atas laporan tersebut, tanggal 1 April 2022, Polres Humbahas bersama Tim DVI Rumah Sakit Bhayangkara membongkar kuburan korban. Kemudian melakukan autopsi dengan hasil korban mati tidak wajar," ungkapnya.

Selanjutnya, Satreskrim Polres Humbahas melakukan penyelidikan. Terungkaplah bahwa korban tewas karena dibunuh.

Pada Rabu, 6 April 2022, Polres Humbahas berhasil mengamankan kedua pelaku. Dari keterangan mereka, korban tewas setelah dicekik dan kepalanya dipukul pakai batu oleh pelaku AN.

"Awalnya niat pelaku AN dan KN tidak ada untuk melakukan pembunuhan. Hanya mau mencuri uang milik korban," jelas Aipda Syawal.

Saat itu korban sedang berada di luar rumah. Kemudian, pelaku AN dan KN berbagi tugas. KN mengawasi sekeliling, sedangkan AN mengambil uang. Setelah berhasil mengambil uang dari lemari, ternyata korban masuk ke rumah.

AN langsung bersembunyi di kamar mandi. Ternyata, korban berjalan ke kamar mandi hendak mencuci piring. Takut aksinya diketahui, AN mendorong korban hingga terjatuh. Kemudian, dia mencekik leher korban.

"Melihat korban tidak berdaya, pelaku mengambil satu bongkahan batu kemudian memukulkan ke bagian kepala korban sebanyak dua kali,” bebernya.

Setelah memastikan korban tewas, pelaku mengambil cincin di jari korban. Pelaku juga mengambil uang dari dompet korban senilai Rp1.7 juta. Setelah itu, AN keluar dari rumah korban.

"Atas perbuatannya pelaku AN dikenakan pasal 339 subsider 365 ayat 3 subsider 362 KUHP dengan ancaman penjara 20 Tahun. Tetapi, sesuai dengan Undang- Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Peradilan Anak, maka biasanya setengah dari tuntutan maksimal,” jelas Aipda Syawal lagi.

Sementara itu, KN dikenakan Pasal 56 KUHP dan 362 KUHP turut membantu dan melakukan pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. Sedangkan Diono Lumbantobing dikenakan pasal 480 KUHP (penadah) dengan ancaman 4 tahun penjara.

Lebih lanjut dikatakannya, niat AN dan KN mencuri awalnya hanya untuk tambahan uang jajan. “Hanya ingin mencuri niatnya, untuk beli jajan. Ini aksi pertama kali,”pungkasnya. (dirga)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com