ADVERTORIAL
AgioDeli.ID- Berdasarkan hasil laporan Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) akhir tahun 2021, DPRD Kota Medan berkesimpulan, bahwa masih banyak hal yang perlu mendapat perhatian serius Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Rajuddin Sagala saat membacakan rekomendasi DPRD Kota Medan terhadap LKPJ akhir tahun anggaran 2021 saat rapat paripurna di gedung DPRD Kota Medan, Selasa (26/4/2022). Rapat paripurna itu dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Ihwan Ritonga dan T Bahrumsyah.
"Salah satu rekomendasinya, agar kedepannya tidak terjadi lagi tumpang tindih anggaran antar organisasi perangkat daerah dengan menyesuaikan perencanaan program dan kegiatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, serta memperhatikan hal- hal yang menjadi skala prioritas," jelas Rajuddin Sagala.
Rajuddin Sagala menambahkan, berdasarkan laporan Pansus Pembahasan LKPJ akhir tahun anggaran 2021, DPRD Kota Medan pun merekomendasikan untuk masing- masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemko Medan.
Rapat paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (26/4/2022). (Foto: AgioDeli.id) |
Seperti Bagian Umum Setda Kota Medan. DPRD Kota Medan menilai serapan anggaran kinerja pada bagian umum Setda Kota Medan sebesar 70,88% kurang maksimal. Hal ini disebabkan beberapa kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan akibat Covid-19. Sehingga, berbagai belanja kegiatan tidak dapat dicairkan.
Selain itu, DPRD Kota Medan juga menilai relalisasi serapan anggaran di Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Medan masih belum maksimal. Yakni, hanya mencapai 54%.
Begitu juga dengan Bagian Hukum Setda Kota Medan. Serapan anggarannya masih minim, yakni 68,06%. Hal itu karena masa pandemi, menyebabkan penyelenggaraan rapat koordinasi tidak bisa terlaksana, sehingga anggaran kegiatan tidak dapat dicairkan.
Lain halnya dengan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Medan. DPRD Kota Medan merekomendasikan bagian ini bisa menjemput bola, dengan berkoordinasi dengan OPD yang akan melakukan tender pengadaan, agar ekonomi pasca pandemi bisa bergerak cepat di Kota Medan.
Rapat paripurna rekomendasi DPRD Kota Medan terhadap LKPJ akhir tahun anggaran 2021, Selasa (26/4/2022). (Foto: AgioDeli.id). |
Sementara itu, DPRD Kota Medan merekomendasikan kepada Inspektorat Kota Medan, melakukan pengawasan per tri wulan dan dilakukan secara berkelanjutan. Inspektorat juga diminta untuk menindaklanjuti kasus- kasus ASN di lingkungan Pemko Medan.
Sedangkan untuk Dinas Pemuda dan Olahraga. DPRD Kota Medan, selain meminta agar realisasi anggaran harus dioptimalkan, juga harus membuat terobosan baru, untuk mendorong pengembangan olahraga dan meningkatkan prestasi olahraga.
"Untuk Dinas Pariwisata Kota Medan, realisasi belanja pads dinas inu sebesar 77,98 persen. Pansus menilai perlu adanya inovasi serta kalender yang terjadwal dalam even- even pariwisata," jelas Rajuddin Sagala.
Rajuddin Sagala menambahkan, realisasi anggaran kinerja pada Dinas Perindustrian cukup baik. Namun, pelaksanaan fungsi pengawasan pada dinas ini tidak boleh disertai dengan adanya pungutan liar dari oknum yang tidak bertanggungjawab.
Sedangkan Dinas Lingkungan Hidup harus berkolaborasi dengan kecamatan dalam pengelolaan sampah dan memiliki terobosan, seperti bank sampah.
Dinas Lingkungan Hidup juga diminta untuk menambah meteran ukur polusi udara, agar bisa memantau perubahan laju polusi di Kota Medan.
DPRD Kota Medan juga merekomendasikan kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Medan untuk berkolaborasi dengan BNN dan Camat menanggulangi Narkoba dan kenakalan remaja.
Sedangkan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat melakukan pendampingan terhadap korban kekerasan perempuan dan anak, dengan memperhatikan peraturan yang berlaku.
Lain halnya dengan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang yang diminta untuk maksimal, membebaskan lahan Sungai Bedera dan Sungai Babura untuk mengatasi banjir.
DPRD Kota Medan juga merekomendasikan untuk menganggarkan tanah wakaf dan pembebasan lahan tanah wakaf, serta program bedah rumah bagi masyarakat miskin.
"Sedangkan untuk Dinas Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan, kami meminta untuk menghindari kebocoran dalam penerimaan pajak Kota Medan. Selain itu, mendorong peningkatan PAD dari sektor pasar, serta penataan kerjasama sektor parkir dalam gedung," jelasnya.
Rajuddin Sagala menambahkan, pihaknya mengapresiasi realisasi anggaran dan kinerja cukup baik dengan serapan anggaran sebesar 82,61%. "Tapi, realisasi target PAD parkir sebesar 53 persen diharapkan lebih ditingkatkan lagi," papar Rajuddin Sagala.
Sedangkan untuk Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan diminta untuk membuat kebijakan terkait persoalan pengelolaan sampah, mulai dari hulu hingga hilir.
Selain itu, DPRD Kota Medan juga merekomendasikan OPD lainnya hingga pihak kecamatan dalam rekomendasi LKPJ akhir tahun anggaran 2021 itu.
Menanggapi hal itu, Walikota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution menilai hasil pembahasan yang disampaikan DPRD Kota Medan dalam bentuk catatan- catatan yang strategis. Selain itu, penyampaian, pembahasan dan keputusan rekomendasi DPRD tentang LKPJ akhir tahun anggaran 2021 menverminkan sebagai wujud kemitraan dan kolaborasi antara fungsi legislatif dan eksekutif.
Pemko Medan pun mengapresiasi yang setinggi- tingginya kepada DPRD Kota Medan yang telah membahas substansi LKPJ akhir tahun anggaran 2021 dengan cermat dan komprehensif.
"Kami, di jajaran Pemerintah Kota Medan memiliki komitmen yang kuat mewujudkan pemerintahan yang semakin partisipatif, transparan dan akuntabel," paparnya.
Bobby menambahkan rekomendasi tentang LKPJ akhir tahun anggaran 2021 ini akan menjadi masukan, sekaligus pertimbangan pokok dalam merumuskan arah kebijakan. Secara operasional, rekomendasi tersebut juga akan dijabarkan lebih lanjut dalam berbagai rencana program prioritas.
"Saya berharap, melalui langkah- langkah strategis ini, kita dapat terus meningkatkan citra pelayanan umum yang lebih baik," paparnya. (donny)